Begini Cara Bikin Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan yang Benar

Table of Contents

Surat perjanjian kerja (SPK) adalah dokumen krusial dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti kesepakatan yang mengikat secara hukum. Memahami isi SPK sangat penting, baik bagi fresh graduate yang baru pertama kali bekerja maupun profesional berpengalaman. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak agar hubungan kerja berjalan lancar dan harmonis, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Secara sederhana, surat perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Isinya memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini bisa dibuat secara tertulis atau lisan, namun undang-undang mewajibkan beberapa jenis perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dokumen ini menjadi dasar hukum yang jelas mengenai status kepegawaian Anda. Tanpanya, banyak hal bisa menjadi abu-abu dan rawan konflik di kemudian hari. SPK melindungi Anda dari tindakan sewenang-wenang, begitu juga melindungi perusahaan dari pelanggaran yang dilakukan karyawan. Intinya, ini adalah “aturan main” selama Anda bekerja di perusahaan tersebut.

Pentingnya Surat Perjanjian Kerja
Image just for illustration

Mengapa Surat Perjanjian Kerja Penting?

Pentingnya SPK tidak bisa diremehkan. Bagi karyawan, SPK adalah jaminan atas hak-hak dasar seperti gaji, jam kerja, cuti, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja. Anda punya pegangan yang jelas jika ada perbedaan pendapat atau sengketa dengan perusahaan. Ini memberikan rasa aman dan kepastian dalam bekerja.

Bagi perusahaan, SPK memastikan karyawan memahami tugas, tanggung jawab, dan aturan perusahaan. Ini juga menjadi bukti sah jika ada pelanggaran yang dilakukan karyawan. SPK membantu perusahaan mengelola sumber daya manusia secara profesional dan sesuai koridor hukum. Tanpa SPK yang jelas, potensi kerugian dan perselisihan hukum bisa sangat tinggi.

Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja di Indonesia

Surat perjanjian kerja di Indonesia diatur dengan jelas dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah payung hukum utamanya. Namun, beberapa ketentuan diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Pasal-pasal terkait SPK, khususnya mengenai jenis perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT), masa kerja, dan syarat-syaratnya, bisa ditemukan mulai dari Pasal 50 hingga Pasal 63 UU Ketenagakerjaan yang sebagian sudah diperbarui. Memahami dasar hukum ini penting agar SPK yang dibuat sah dan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa peraturan perundang-undangan ini terus berkembang dan sebaiknya selalu merujuk pada aturan terbaru.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja

Ada dua jenis utama surat perjanjian kerja yang diakui di Indonesia, dan perbedaannya sangat mendasar. Memahami kedua jenis ini krusial, terutama saat Anda menerima tawaran kerja. Jangan sampai salah paham status kepegawaian Anda.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Ini sering disebut kontrak atau pegawai kontrak. Sesuai UU Cipta Kerja dan Perppu terbaru, PKWT bisa dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangan.

Pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk/kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Karyawan PKWT tidak berhak atas uang pesangon saat kontrak berakhir (kecuali PHK sebelum kontrak berakhir), namun berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Ini sering disebut pegawai tetap. Perjanjian ini tidak memiliki batasan waktu akhir kerja.

Pada PKWTT, pengusaha dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, upah tidak boleh di bawah upah minimum. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

Jenis Perjanjian Kerja
Image just for illustration

Bagian-Bagian Penting dalam Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja yang baik dan lengkap setidaknya memuat poin-poin penting berikut. Pastikan semua poin ini ada dan jelas dalam SPK yang Anda terima atau susun. Kelengkapan ini penting untuk menghindari ambiguitas di kemudian hari.

Identitas Para Pihak

Ini adalah bagian awal yang mencantumkan identitas lengkap perusahaan dan karyawan. Detail perusahaan meliputi nama, alamat lengkap, dan nama wakil perusahaan yang berwenang (biasanya HRD Manager atau Direktur). Detail karyawan meliputi nama lengkap, nomor identitas (KTP), alamat lengkap, dan terkadang nomor kontak. Pastikan data yang tercantum benar dan sesuai.

Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Bagian ini menjelaskan posisi atau jabatan Anda di perusahaan. Selain jabatan, harus ada job description atau uraian singkat mengenai tugas dan tanggung jawab utama Anda. Ini penting agar Anda tahu apa saja yang diharapkan dari peran Anda. Deskripsi yang jelas mengurangi potensi mismatch antara harapan dan kenyataan kerja.

Jangka Waktu Perjanjian (Khusus PKWT)

Jika Anda menandatangani PKWT, bagian ini sangat krusial. Dicantumkan dengan jelas kapan perjanjian kerja dimulai dan kapan berakhir. Pastikan jangka waktu ini sesuai dengan kesepakatan awal dan tidak melanggar ketentuan undang-undang (maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan). Untuk PKWTT, bagian ini tidak ada karena sifatnya tidak terbatas waktu.

Tempat Kerja

Menyebutkan lokasi di mana Anda akan menjalankan tugas pekerjaan. Ini bisa berupa kantor pusat, cabang, proyek tertentu, atau bahkan remote jika disepakati. Kejelasan tempat kerja penting terkait aturan kehadiran dan mobilitas. Jika pekerjaan bersifat mobile atau remote, deskripsinya perlu dibuat spesifik.

Waktu Kerja

Menjelaskan hari kerja dan jam kerja per hari atau per minggu. Misalnya, 5 hari kerja seminggu dengan jam kerja 8 jam sehari, atau 6 hari kerja seminggu dengan jam kerja 7 jam sehari. Aturan mengenai jam lembur dan kompensasinya seringkali juga dicantumkan di sini atau diatur dalam peraturan perusahaan. Pastikan waktu kerja yang disepakati sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Upah/Gaji dan Cara Pembayaran

Ini adalah salah satu bagian yang paling diperhatikan. Dicantumkan besaran upah pokok atau total gaji yang akan Anda terima. Selain itu, dijelaskan juga kapan dan bagaimana gaji tersebut dibayarkan (misalnya, setiap tanggal 25 melalui transfer bank). Pastikan besaran gaji ini tidak di bawah upah minimum yang berlaku.

Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Selain gaji pokok, biasanya ada tunjangan lain seperti tunjangan makan, transport, kesehatan, atau tunjangan jabatan. Fasilitas lain bisa berupa asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan wajib), BPJS Ketenagakerjaan (wajib), dana pensiun, kendaraan dinas, atau fasilitas lain yang diberikan perusahaan. Semua yang dijanjikan harusnya tercantum di sini.

Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Ini bagian yang merinci secara umum apa saja hak karyawan (misalnya, hak cuti, hak mendapat upah, hak mendapat perlindungan K3) dan kewajiban karyawan (misalnya, melaksanakan tugas dengan baik, menaati peraturan perusahaan, menjaga rahasia perusahaan). Juga hak perusahaan (misalnya, mendapat kinerja optimal dari karyawan, menuntut karyawan yang melanggar) dan kewajiban perusahaan (misalnya, membayar upah, menyediakan lingkungan kerja aman, memberikan hak karyawan).

Tata Tertib Perusahaan

Meskipun seringkali merujuk pada dokumen terpisah (Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama), SPK bisa mencantumkan poin-poin penting dari tata tertib atau setidaknya menyebutkan bahwa karyawan wajib menaati tata tertib yang berlaku. Tata tertib ini mencakup aturan mengenai disiplin, kehadiran, etika kerja, dan lain-lain.

Sanksi Pelanggaran

Menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi dan bentuk sanksinya (misalnya, teguran lisan, surat peringatan, skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja). Sanksi yang diterapkan harus sesuai dengan peraturan perusahaan dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kejelasan sanksi penting agar karyawan memahami konsekuensi dari tindakan indisipliner.

Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Bagian ini menjelaskan prosedur dan dasar hukum jika terjadi PHK. Baik PKWT maupun PKWTT memiliki ketentuan PHK yang berbeda sesuai undang-undang. Dicantumkan kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan PHK (misalnya, mengundurkan diri, pelanggaran berat, efisiensi perusahaan) dan hak-hak yang akan diterima karyawan jika terjadi PHK (pesangon, uang penggantian hak, dll.) sesuai dengan jenis perjanjian kerjanya dan peraturan yang berlaku.

Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi sengketa atau perselisihan hubungan industrial, bagian ini menjelaskan bagaimana penyelesaiannya akan dilakukan. Biasanya dimulai dengan musyawarah mufakat (bipartit), lalu mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, hingga jalur pengadilan hubungan industrial. Klausul ini penting jika musyawarah tidak mencapai titik temu.

Klausul Lain yang Disepakati

Bagian ini bisa memuat berbagai ketentuan tambahan yang spesifik untuk pekerjaan atau perusahaan tertentu. Contohnya, klausul kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA), klausul non-kompetisi (tidak boleh bekerja di perusahaan saingan setelah keluar), atau klausul mengenai penemuan (jika hasil kerja karyawan menghasilkan paten, hak cipta, dll.). Klausul ini harus disepakati kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Tanggal dan Tanda Tangan

Bagian akhir yang menunjukkan kapan perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tanda tangan pengusaha/wakil perusahaan dan karyawan menjadi bukti sah kesepakatan ini. SPK biasanya dibuat rangkap dua, satu untuk perusahaan dan satu untuk karyawan. Pastikan Anda mendapatkan salinan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Struktur Surat Perjanjian Kerja
Image just for illustration

Contoh Kerangka Surat Perjanjian Kerja (Bukan Template Siap Pakai)

Berikut ini adalah kerangka umum atau contoh susunan surat perjanjian kerja. Harap dicatat, ini BUKAN template siap pakai yang bisa langsung diisi. Setiap perusahaan mungkin memiliki format sedikit berbeda dan klausul spesifik. Selalu konsultasikan dengan ahli hukum atau praktisi HR jika Anda perlu menyusun SPK resmi. Contoh ini bertujuan memberikan gambaran apa saja yang biasanya ada dalam SPK.


SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: [Nomor SPK Perusahaan]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun], bertempat di [Lokasi Penandatanganan, misal: Kantor PT. [Nama Perusahaan]], dibuat dan ditandatangani perjanjian kerja antara:

  1. Nama : [Nama Wakil Perusahaan yang Berwenang]
    Jabatan : [Jabatan Wakil Perusahaan, misal: Direktur Utama/HR Manager]
    Bertindak untuk dan atas nama :
    Nama Perusahaan : PT. [Nama Perusahaan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan]
    Dalam hal ini bertindak selaku Pengusaha, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Dengan

  1. Nama : [Nama Lengkap Karyawan]
    Nomor KTP : [Nomor KTP Karyawan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Karyawan Sesuai KTP]
    Dalam hal ini bertindak selaku Pekerja/Buruh, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Jenis Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja ini adalah Perjanjian Kerja [Pilih salah satu: Waktu Tertentu (PKWT) / Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)].

[Jika PKWT, tambahkan:]
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah] ([terbilang]) [Hari/Minggu/Bulan/Tahun], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir Kontrak].

[Jika PKWTT, tambahkan:]
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama [Jumlah] ([terbilang]) bulan, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kerja] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Masa Percobaan]. Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa pesangon.

Pasal 2
Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA dalam jabatan [Nama Jabatan].
Dengan uraian tugas dan tanggung jawab meliputi [Deskripsi singkat tugas, misal: Melaksanakan input data, membuat laporan bulanan, berkoordinasi dengan tim marketing, dll.]

Pasal 3
Tempat Kerja

PIHAK KEDUA akan menjalankan tugas pekerjaannya di [Alamat Lokasi Kerja, misal: Kantor Pusat PT. [Nama Perusahaan] di [Alamat], atau Proyek [Nama Proyek] di [Lokasi Proyek], atau Remote Work dari [Lokasi Karyawan]].

Pasal 4
Waktu Kerja

Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah] hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu pada hari [Sebutkan hari-hari kerja].
Dengan jam kerja mulai pukul [Jam Masuk] sampai dengan pukul [Jam Pulang], termasuk waktu istirahat [Jumlah] jam.
Ketentuan mengenai jam lembur diatur sesuai Peraturan Perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Upah dan Cara Pembayaran

PIHAK PERTAMA sepakat memberikan upah pokok sebesar Rp [Jumlah Upah Pokok] ([terbilang]) kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya.
Selain upah pokok, PIHAK PERTAMA memberikan tunjangan [Sebutkan tunjangan, misal: Tunjangan Makan, Tunjangan Transport, Tunjangan Jabatan] dengan total sebesar Rp [Jumlah Tunjangan].
Total upah/gaji yang diterima PIHAK KEDUA setiap bulan adalah Rp [Total Gaji] ([terbilang]).
Pembayaran upah dilakukan paling lambat tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji, misal: 25] setiap bulannya melalui transfer ke rekening bank PIHAK KEDUA Nomor [Nomor Rekening Bank Karyawan].

Pasal 6
Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain dari PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
2. Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. [Sebutkan fasilitas lain, misal: Cuti Tahunan sesuai undang-undang dan kebijakan perusahaan, THR sesuai ketentuan, dll.]

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban PARA PIHAK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT. [Nama Perusahaan].
Secara umum, PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai jabatan dan deskripsi pekerjaan, mematuhi tata tertib dan kebijakan perusahaan, serta menjaga nama baik dan kerahasiaan informasi perusahaan.
PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, membayar upah dan tunjangan, serta memberikan hak-hak lain sesuai perjanjian kerja dan perundang-undangan.

Pasal 8
Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran

PIHAK KEDUA wajib menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan PT. [Nama Perusahaan] dan surat-surat keputusan yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pelanggaran terhadap tata tertib dan kewajiban dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, surat peringatan (SP 1, SP 2, SP 3), skorsing, hingga pemutusan hubungan kerja sesuai dengan berat ringannya pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 9
Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena [Sebutkan alasan umum sesuai UU, misal: berakhirnya jangka waktu perjanjian (PKWT), pengunduran diri, pelanggaran berat, efisiensi, dll.].
Tata cara dan hak-hak yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja ini, Peraturan Perusahaan, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat (jalur bipartit).
Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan melalui prosedur mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Apabila penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi juga tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 11
Klausul Lain-Lain

[Cantumkan klausul spesifik jika ada, misal: Klausul Kerahasiaan, Klausul Non-Kompetisi, Klausul Penemuan.]
Contoh: PIHAK KEDUA bersedia menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait bisnis dan operasional PIHAK PERTAMA selama dan setelah hubungan kerja berakhir.

Pasal 12
Penutup

Perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PARA PIHAK menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian kerja ini, serta menandatanganinya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : [Kota]
Pada tanggal : [Tanggal, Bulan, Tahun]

PIHAK PERTAMA
PT. [Nama Perusahaan]

[Tanda Tangan & Stempel Perusahaan]

[Nama Lengkap Wakil Perusahaan]
[Jabatan]

PIHAK KEDUA

[Tanda Tangan]

[Nama Lengkap Karyawan]


Tips Menyusun atau Memahami Surat Perjanjian Kerja

Menerima atau menyusun SPK butuh ketelitian. Jangan buru-buru tanda tangan. Berikut beberapa tips penting:

  • Baca Teliti Setiap Klausul: Jangan hanya fokus pada gaji dan jabatan. Baca semua pasal, termasuk hak dan kewajiban, waktu kerja, sanksi, dan PHK.
  • Pastikan Sesuai Kesepakatan Awal: Cek apakah isi SPK sudah sesuai dengan apa yang dijanjikan saat wawancara atau negosiasi. Jika ada perbedaan, tanyakan.
  • Jangan Ragu Bertanya: Jika ada klausul yang tidak Anda pahami, tanyakan kepada pihak perusahaan (biasanya HRD). Minta penjelasan sampai Anda benar-benar mengerti.
  • Pastikan Dasar Hukumnya Jelas: SPK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika ada klausul yang terasa janggal atau bertentangan, patut dipertanyakan.
  • Simpan Salinan SPK: Setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pastikan Anda mendapatkan salinan asli yang bermeterai. Simpan dokumen ini baik-baik sebagai pegangan Anda.
  • Perhatikan Jenis Perjanjian (PKWT/PKWTT) dan Jangka Waktu: Ini sangat mempengaruhi hak-hak Anda, terutama terkait masa percobaan dan pesangon. Pastikan jenis perjanjiannya sesuai dengan harapan Anda.
  • Pahami Hak dan Kewajiban Anda: Dengan memahami apa yang tertulis, Anda jadi tahu apa saja hak yang bisa Anda tuntut dan kewajiban yang harus Anda penuhi.
  • Untuk Pengusaha: Konsultasi Hukum: Jika Anda perusahaan yang baru pertama kali menyusun SPK, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan atau ahli HR. Ini untuk memastikan SPK Anda sah dan sesuai hukum.
  • Hindari Klausul yang Merugikan: Waspadai klausul yang terasa tidak adil atau sangat membatasi hak Anda tanpa dasar hukum yang kuat. Misalnya, denda yang tidak proporsional, atau larangan menikah/hamil.

Fakta Menarik Seputar Surat Perjanjian Kerja

  • Lisan Juga Diakui? Ya, undang-undang mengakui perjanjian kerja lisan. Namun, untuk PKWT wajib tertulis. Perjanjian lisan tetap dianggap sah, tapi pembuktiannya akan sangat sulit jika terjadi perselisihan. Untuk pekerjaan tetap yang tanpa perjanjian tertulis, secara hukum sering dianggap PKWTT.
  • Masa Percobaan Hanya untuk PKWTT: Masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT dan maksimal 3 bulan. PKWT tidak boleh ada masa percobaan. Jika ada masa percobaan dalam PKWT, klausul tersebut batal demi hukum.
  • Perubahan Perjanjian Butuh Persetujuan: Jika ada perubahan syarat kerja (gaji, jam kerja, posisi, dll.) setelah SPK ditandatangani, ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan biasanya dibuatkan addendum atau amandemen SPK. Perubahan sepihak oleh perusahaan tanpa persetujuan karyawan bisa dianggap melanggar perjanjian.
  • SPK Tidak Boleh Bertentangan dengan UU: Klausul dalam SPK tidak boleh lebih rendah dari hak-hak yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika ada yang bertentangan, maka klausul dalam undang-undang/peraturan yang lebih tinggi yang berlaku.

Tabel Ringkasan Perbedaan PKWT & PKWTT

Fitur Krusial PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Sifat Kontrak Berakhir pada waktu atau selesainya pekerjaan Tidak memiliki batasan waktu akhir
Batas Waktu Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan) Tidak ada batas waktu
Jenis Pekerjaan Sementara, sekali selesai, proyek, musiman Bersifat tetap/terus menerus
Masa Percobaan Tidak Boleh Ada Boleh Ada, maksimal 3 bulan
Uang Pesangon Tidak ada pesangon penuh, tapi dapat uang kompensasi sesuai masa kerja Berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, & penggantian hak sesuai UU
Kewajiban Tertulis Wajib dibuat tertulis Bisa tertulis atau lisan (tapi tertulis lebih kuat)
Pencatatan di Disnaker Wajib dicatatkan Tidak wajib dicatatkan

Pentingnya Konsultasi Hukum

Untuk kasus yang kompleks atau jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar, jangan ragu untuk mencari nasihat hukum. Konsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan atau mediator hubungan industrial bisa sangat membantu. Ini berlaku baik untuk karyawan maupun pengusaha. Memahami posisi hukum Anda adalah langkah pertama dalam penyelesaian masalah.

Penutup

Surat perjanjian kerja adalah fondasi penting dalam hubungan kerja. Memahaminya dengan baik adalah kunci untuk memastikan hak dan kewajiban Anda terpenuhi. Jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak Anda pahami sepenuhnya. Kejelasan di awal akan sangat mengurangi potensi masalah di kemudian hari.

Punya pengalaman seputar surat perjanjian kerja? Atau ada pertanyaan spesifik yang ingin ditanyakan? Silakan bagikan di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar