Wajib Tahu! Contoh Surat Pernyataan Numpang Nikah Biar Gampang

Daftar Isi

Menikah adalah momen sakral yang diimpikan banyak orang. Seringkali, calon pengantin ingin melangsungkan pernikahan di lokasi yang bukan merupakan domisili asli salah satu atau kedua belah pihak. Mungkin karena alasan tradisi, kemudahan logistik, atau sekadar mewujudkan impian menikah di tempat spesial. Nah, kalau kamu berencana seperti ini, prosesnya disebut “numpang nikah”.

Bride and groom signing marriage certificate
Image just for illustration

Mengurus numpang nikah memang butuh beberapa dokumen tambahan dibandingkan menikah di domisili sendiri. Salah satu dokumen yang kadang diperlukan (tergantung kebijakan daerah atau KUA/Catatan Sipil setempat) adalah surat pernyataan terkait keperluan numpang nikah ini. Surat ini fungsinya macam-macam, bisa untuk memperjelas alasan, mengkonfirmasi data, atau sebagai pelengkap berkas administrasi.

Kenapa Butuh Surat Pernyataan Numpang Nikah?

Dalam proses numpang nikah, dokumen utama yang kamu butuhkan adalah surat pengantar dari RT/RW, Kelurahan/Desa, dan kemudian Surat Keterangan Numpang Nikah (sering disebut N5) dari KUA/Catatan Sipil di tempat asal kamu yang akan numpang. Surat N5 ini menyatakan bahwa kamu berstatus belum menikah (atau janda/duda) dan tidak ada halangan untuk menikah, serta memberikan izin untuk menikah di luar wilayahmu.

Nah, surat pernyataan numpang nikah yang kita bahas ini bukan Surat N5 itu ya. Surat pernyataan ini sifatnya lebih sebagai dokumen pendukung atau klarifikasi tambahan yang mungkin diminta oleh pihak RT/RW, Kelurahan/Desa, atau bahkan KUA/Catatan Sipil di lokasi tujuan nikah. Misalnya, kamu butuh surat pernyataan untuk menjelaskan kenapa kamu menikah di luar domisili, atau untuk menegaskan bahwa data diri yang kamu berikan sudah benar untuk keperluan pengurusan numpang nikah.

Fungsi utama surat ini adalah memberikan kejelasan tertulis mengenai maksud dan tujuanmu dalam mengurus numpang nikah. Ini bisa membantu memperlancar proses di tingkat administrasi paling awal (RT/RW) sebelum kamu melangkah ke Kelurahan dan KUA. Jadi, anggap saja ini semacam surat pengantar pribadi yang memperkuat permohonanmu.

Komponen Penting dalam Surat Pernyataan

Meskipun bukan formulir resmi pemerintah yang baku, surat pernyataan ini punya elemen-elemen standar yang harus ada biar sah dan jelas. Kamu perlu mencantumkan identitas diri, maksud pernyataan, serta tujuan pembuatan surat. Kejelasan adalah kunci dalam dokumen semacam ini.

Apa saja sih yang biasanya ada dalam surat pernyataan keperluan numpang nikah?

Data Diri Pembuat Pernyataan

Ini wajib banget. Siapa yang membuat pernyataan ini? Tulis data diri lengkap sesuai KTP.
* Nama Lengkap
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Tempat dan Tanggal Lahir
* Jenis Kelamin
* Status Perkawinan (Penting untuk numpang nikah!)
* Agama
* Pekerjaan
* Alamat Lengkap sesuai KTP (RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi)
* Nomor Telepon yang bisa dihubungi

Kenapa data diri harus selengkap itu? Biar tidak ada keraguan sama sekali tentang siapa yang membuat pernyataan. Pihak yang menerima surat ini bisa langsung memverifikasi data kamu jika diperlukan.

Judul Surat

Meskipun casual, judul penting biar langsung tahu isi suratnya tentang apa. Contoh: “SURAT PERNYATAAN”, “SURAT PERNYATAAN KEPERLUAN NUMPANG NIKAH”.

Isi Pernyataan

Bagian ini adalah intinya. Kamu menyatakan apa?
* Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kamu akan melangsungkan pernikahan.
* Menyebutkan nama calon pasanganmu.
* Menyebutkan lokasi KUA/Catatan Sipil tempat pernikahan akan dilangsungkan (lokasi numpang nikah).
* Menyatakan bahwa kamu memerlukan dokumen pengantar atau izin numpang nikah dari tempat asalmu untuk keperluan tersebut.
* Bisa juga menambahkan alasan singkat kenapa numpang nikah, misalnya karena domisili calon pasangan, agar lebih dekat dengan keluarga, atau alasan lain yang relevan.
* Menyatakan bahwa semua data yang diberikan dalam surat ini adalah benar dan siap menanggung konsekuensi hukum jika terbukti tidak benar. Ini menunjukkan integritas pernyataanmu.

Penutup

Bagian ini berisi penegasan kembali bahwa surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan.

Tempat dan Tanggal Pembuatan

Tulis di mana dan kapan surat ini dibuat. Contoh: “[Nama Kota], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]”.

Tanda Tangan dan Nama Terang Pembuat Pernyataan

Ini bukti bahwa kamu yang membuat dan bertanggung jawab atas isi surat tersebut.

Saksi atau Pengesahan (Opsional tapi Disarankan)

Untuk memperkuat surat pernyataan, sangat disarankan ada tanda tangan saksi atau pengesahan dari pihak berwenang, biasanya Ketua RT atau Ketua RW setempat. Ini menunjukkan bahwa lingkungan tempat tinggalmu mengetahui dan memvalidasi keperluanmu.

  • Tanda tangan Ketua RT
  • Tanda tangan Ketua RW

Keberadaan tanda tangan RT/RW ini seringkali menjadi mandatory saat mengurus pengantar di tingkat paling bawah. Mereka yang paling tahu status kependudukanmu di lingkungan tersebut.

Contoh Surat Pernyataan Keperluan Numpang Nikah

Nah, biar kamu nggak bingung, ini dia contoh template surat pernyataan yang bisa kamu gunakan. Ingat, ini hanya contoh ya. Kamu mungkin perlu menyesuaikannya sedikit dengan kebutuhan spesifik atau permintaan dari pihak berwenang di daerahmu.


SURAT PERNYATAAN KEPERLUAN NUMPANG NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda, sesuai KTP]
NIK: [Nomor Induk Kependudukan Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir]
Jenis Kelamin: [Laki-laki/Perempuan]
Status Perkawinan: [Belum Menikah/Janda/Duda]
Agama: [Agama Anda]
Pekerjaan: [Pekerjaan Anda]
Alamat Lengkap:
[Jalan/Gang/Blok] [Nomor Rumah]
RT [Nomor RT] RW [Nomor RW]
Kelurahan/Desa [Nama Kelurahan/Desa Anda]
Kecamatan [Nama Kecamatan Anda]
Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota Anda]
Provinsi [Nama Provinsi Anda]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Aktif Anda]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Saya adalah penduduk sah di alamat tersebut di atas dan data diri yang saya berikan adalah benar.
  2. Saya saat ini berstatus [Belum Menikah/Janda/Duda] dan tidak sedang terikat dalam perkawinan dengan siapapun, serta tidak ada halangan syar’i/hukum untuk melangsungkan pernikahan.
  3. Saya berencana akan melangsungkan pernikahan dengan calon pasangan saya yang bernama:
    Nama Lengkap: [Nama Lengkap Calon Pasangan Anda]
    NIK: [Nomor NIK Calon Pasangan Anda]
    Alamat Lengkap: [Alamat Lengkap Calon Pasangan Anda]
  4. Pernikahan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) / Kantor Catatan Sipil [Pilih salah satu: KUA/Catatan Sipil] Kecamatan [Nama Kecamatan Tujuan Nikah], Kabupaten/Kota [Nama Kabupaten/Kota Tujuan Nikah], Provinsi [Nama Provinsi Tujuan Nikah].
  5. Sehubungan dengan rencana pernikahan tersebut yang akan dilaksanakan di luar wilayah domisili KTP saya, maka saya memerlukan pengurusan dokumen administrasi pernikahan berupa Surat Keterangan Numpang Nikah dari KUA/Catatan Sipil di wilayah domisili saya.
  6. Surat pernyataan ini saya buat untuk keperluan pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah tersebut.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari ternyata data atau pernyataan yang saya berikan tidak benar, saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

[Nama Kabupaten/Kota tempat surat dibuat], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]

Yang membuat pernyataan,

(Materai Rp 10.000)

[Nama Lengkap Anda]

Mengetahui / Mengesahkan:

Ketua RT [Nomor RT Anda] Ketua RW [Nomor RW Anda]

(____________________) (____________________)
[Nama Lengkap Ketua RT] [Nama Lengkap Ketua RW]


Panduan Mengisi Contoh Surat Pernyataan

Mengisi template di atas itu gampang kok, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Judul: Biarkan saja “SURAT PERNYATAAN KEPERLUAN NUMPANG NIKAH” biar jelas maksudnya.
  2. Data Diri: Isi semua kolom yang diminta dengan data diri kamu sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan, terutama NIK. Pilih status perkawinan yang benar.
  3. Isi Pernyataan Poin 1 & 2: Ini adalah pernyataan standar mengenai domisili dan status perkawinanmu. Kamu hanya perlu memastikan data di atasnya sudah benar.
  4. Isi Pernyataan Poin 3: Isi data calon pasanganmu dengan lengkap. Ini penting agar pihak berwenang tahu dengan siapa kamu akan menikah.
  5. Isi Pernyataan Poin 4: Sebutkan dengan spesifik di mana pernikahan akan dilangsungkan. Tulis nama Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi tempat KUA/Catatan Sipil tujuan numpang nikah berada. Pastikan nama-nama lokasi ini benar.
  6. Isi Pernyataan Poin 5 & 6: Ini menjelaskan mengapa kamu membuat surat ini, yaitu untuk mengurus dokumen numpang nikah karena menikah di luar domisili. Biarkan kalimatnya seperti itu atau sesuaikan sedikit jika ada permintaan spesifik.
  7. Penutup: Bagian ini juga standar, menyatakan kebenaran dan kesediaan menanggung risiko jika ada kebohongan.
  8. Tempat & Tanggal: Isi nama kota/kabupaten tempat surat itu kamu buat (biasanya di domisili asalmu) dan tanggal saat kamu menandatanganinya.
  9. Tanda Tangan & Nama Terang: Bubuhkan tanda tanganmu di atas nama terangmu. Jangan lupa tempel meterai Rp 10.000 di sebelah tanda tanganmu atau di area yang ditentukan. Materai ini penting sebagai bukti legalitas bahwa surat ini dibuat dengan sadar dan sungguh-sungguh.
  10. Mengetahui/Mengesahkan: Sediakan ruang untuk tanda tangan Ketua RT dan Ketua RW di lingkunganmu. Kamu perlu mendatangi beliau-beliau ini untuk meminta tanda tangan pengesahan. Pastikan kamu membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK saat menghadap Ketua RT/RW.

Pastikan kamu mencetak surat ini di kertas putih bersih berukuran A4 atau F4. Buat setidaknya dua atau tiga rangkap: satu untuk arsipmu, satu untuk diberikan saat mengurus pengantar di RT/RW/Kelurahan, dan satu lagi untuk cadangan.

Proses Pengesahan di Tingkat RT/RW

Setelah surat pernyataan kamu buat dan isi, langkah selanjutnya adalah meminta pengesahan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat. Begini kira-kira prosesnya:

  1. Siapkan Dokumen: Bawa surat pernyataan yang sudah kamu isi (jangan ditandatangani dulu sebelum ada meterai), KTP, dan Kartu Keluarga asli serta fotokopinya.
  2. Datangi Ketua RT: Jelaskan maksud dan tujuanmu, yaitu akan mengurus numpang nikah dan memerlukan pengesahan surat pernyataan ini. Mintalah beliau membubuhkan tanda tangan dan nama terangnya. Beliau mungkin akan menanyakan beberapa hal untuk memastikan data yang kamu berikan benar.
  3. Datangi Ketua RW: Setelah dari RT, lanjutkan ke Ketua RW. Prosesnya sama, jelaskan keperluanmu dan mintalah tanda tangan pengesahan. Ketua RW biasanya akan melihat pengesahan dari RT sebelumnya.
  4. Tanda Tangan dan Meterai: Setelah mendapat pengesahan RT dan RW, baru kamu tanda tangan di tempat yang disediakan dan tempelkan meterai Rp 10.000 di atas atau di sebelah tanda tanganmu.

Man signing document
Image just for illustration

Pengesahan dari RT/RW ini menunjukkan bahwa lingkungan tempat tinggalmu mengetahui rencanamu dan memvalidasi bahwa kamu benar penduduk di sana dengan data diri yang disebutkan. Ini adalah langkah awal yang krusial dalam mengurus dokumen numpang nikah.

Surat Pernyataan Ini Bagian dari Dokumen Apa Saja?

Surat pernyataan ini biasanya merupakan dokumen tambahan yang kamu siapkan sendiri. Dokumen utama yang wajib untuk numpang nikah (dari pihak yang numpang) antara lain:

  • Surat Pengantar dari RT/RW: Ini biasanya form standar dari RT/RW yang menyatakan kamu penduduk di sana dan tujuannya mengurus nikah.
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa: Ini gabungan dari beberapa form, seperti N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan Asal Usul), N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua). Kelurahan/Desa akan menerbitkan surat pengantar berdasarkan N1, N2, N4, dan pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Numpang Nikah (N5): Ini diterbitkan oleh KUA/Catatan Sipil di domisili asalmu, berdasarkan dokumen dari Kelurahan/Desa dan persyaratan lain (seperti fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto, dll.). Surat N5 inilah izin resmi untuk menikah di luar wilayah.

Surat pernyataan yang kita bahas ini bisa diminta oleh RT/RW atau Kelurahan sebagai lampiran atau syarat tambahan sebelum mereka menerbitkan surat pengantar mereka. Fungsinya lebih sebagai konfirmasi atau penjelasan pribadi dari kamu sebagai pemohon.

Jadi, alur umumnya: Siapkan surat pernyataan (jika diminta) -> Minta pengesahan RT/RW -> Urus surat pengantar di Kelurahan/Desa (dengan melengkapi form N1-N4 dan melampirkan dokumen lain seperti KTP, KK, akta lahir, pas foto, dll. serta surat pernyataan jika diminta) -> Urus Surat Keterangan Numpang Nikah (N5) di KUA/Catatan Sipil asal (dengan membawa berkas dari Kelurahan/Desa dan persyaratan KUA/Catatan Sipil).

Berkas N5 inilah yang nantinya kamu bawa ke KUA/Catatan Sipil tujuan numpang nikah, digabungkan dengan berkas calon pasanganmu yang berdomisili di sana.

Tips Mengurus Numpang Nikah Biar Lancar

Mengurus administrasi kadang bikin deg-degan ya? Apalagi ini buat momen penting. Ini dia beberapa tips supaya proses numpang nikahmu lancar:

  1. Mulai Jauh-Jauh Hari: Jangan mendadak! Proses pengurusan dokumen bisa memakan waktu beberapa hari, bahkan seminggu atau lebih, tergantung antrean dan kecepatan layanan di daerahmu. Mulai siapkan dokumen minimal sebulan sebelum tanggal pernikahan.
  2. Cek Persyaratan Spesifik: Setiap KUA/Catatan Sipil atau bahkan Kelurahan/Desa bisa punya sedikit perbedaan persyaratan atau urutan. Cek ke KUA/Catatan Sipil tujuan nikah dan KUA/Catatan Sipil asalmu. Tanyakan dokumen apa saja yang dibutuhkan, termasuk apakah surat pernyataan numpang nikah seperti contoh di atas ini perlu.
  3. Siapkan Dokumen dengan Teliti: Pastikan semua fotokopi dokumen jelas, KTP dan KK tidak buram. Bawa juga dokumen asli untuk ditunjukkan jika diminta. Kesalahan penulisan data sekecil apapun bisa jadi kendala.
  4. Berpakaian Rapi saat Mengurus: Meskipun santai, datang ke kantor pemerintah atau rumah Ketua RT/RW dengan pakaian rapi dan sopan akan memberikan kesan baik dan menghargai proses yang ada.
  5. Bersikap Ramah dan Jelas: Saat berinteraksi dengan petugas atau Ketua RT/RW, sampaikan maksudmu dengan jelas, ramah, dan sabar. Mereka akan lebih mudah membantu jika kamu kooperatif.
  6. Buat Checklist Dokumen: Karena ada banyak dokumen yang harus disiapkan dari dua pihak (kamu dan pasangan), buat checklist untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
  7. Koordinasi dengan Pasangan: Pastikan calon pasanganmu juga mengurus dokumen yang diperlukan dari pihaknya (jika dia berdomisili di lokasi tujuan nikah, dia perlu mengurus form N1-N4 dari Kelurahan/Desanya untuk didaftarkan di KUA/Catatan Sipil setempat).

Mengurus numpang nikah memang butuh usaha ekstra, tapi dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur, semuanya pasti bisa dilalui dengan lancar kok. Surat pernyataan numpang nikah, jika memang diminta, adalah salah satu detail kecil yang membantu melengkapi berkas besarmu.

Fakta Menarik Seputar Pencatatan Pernikahan di Indonesia

  • Pencatatan Wajib: Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan wajib dicatat. Untuk yang beragama Islam dicatat di KUA, untuk yang non-Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.
  • Data Terintegrasi: Pemerintah terus berupaya mengintegrasikan data kependudukan. NIK menjadi sangat penting dalam setiap urusan administrasi, termasuk pernikahan. Pastikan NIK kamu dan calon pasangan sudah online dan terdaftar di Dukcapil ya.
  • Tidak Harus di KUA Calon Istri: Dulu ada anggapan menikah harus di KUA domisili calon istri. Padahal, sesuai aturan, pendaftaran nikah bisa dilakukan di KUA tempat akad nikah dilangsungkan, dengan melengkapi persyaratan numpang nikah jika salah satu atau kedua calon pengantin berasal dari luar wilayah KUA tersebut.
  • Ada Batas Waktu Pengurusan: Pengurusan dokumen di KUA biasanya punya batas waktu. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa ke KUA biasanya hanya berlaku 6 bulan. Sementara pendaftaran di KUA tujuan nikah sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari H (meskipun ada dispensasi jika mendesak).

Memahami proses dan menyiapkan dokumen dengan baik adalah kunci kelancaran. Jangan ragu bertanya kepada petugas di RT/RW, Kelurahan, atau KUA/Catatan Sipil jika ada hal yang kurang jelas.

Couple talking to official
Image just for illustration

Surat pernyataan keperluan numpang nikah ini mungkin terlihat sepele, tapi bisa jadi pelengkap yang penting dalam tumpukan berkasmu. Dengan format yang jelas dan data yang akurat, surat ini menunjukkan keseriusanmu dalam mengurus pernikahan.

Semoga contoh dan panduan ini bermanfaat buat kamu yang sedang atau akan mengurus numpang nikah ya!

Bagaimana pengalamanmu mengurus dokumen pernikahan? Ada tips lain yang mau dibagikan? Jangan sungkan berbagi di kolom komentar di bawah ya!

Posting Komentar