Begini Cara Gampang Bikin Contoh Surat Perjanjian Pakai Materai yang Sah

Table of Contents

Surat perjanjian adalah dokumen penting yang jadi bukti kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dokumen ini dibuat biar hak dan kewajiban masing-masing pihak jelas, jadi nggak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Nah, biar makin kuat di mata hukum, surat perjanjian ini biasanya dibubuhi materai.

Image just for illustration surat perjanjian

Materai itu apa sih? Materai, atau bea meterai, adalah pajak dokumen. Pembubuhan materai pada surat perjanjian bukan bikin perjanjiannya jadi sah, karena sah atau tidaknya perjanjian itu tergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut hukum (misalnya, ada kesepakatan, cakap hukum, objeknya jelas, dan tujuannya halal). Tapi, materai memberikan kekuatan hukum tambahan pada dokumen tersebut sebagai alat bukti di pengadilan. Tanpa materai, surat perjanjian tetap sah sebagai perjanjian, tapi mungkin akan kesulitan kalau harus dijadikan bukti di muka hukum, kecuali kalau materainya dibayar belakangan (dinazegeling).

Kenapa Pakai Materai Itu Penting?

Pakai materai di surat perjanjian itu penting karena beberapa alasan:

  • Memberi Kekuatan Pembuktian: Materai menjadikan dokumen tersebut punya kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum. Kalau ada sengketa dan kasusnya sampai ke pengadilan, surat perjanjian bermaterai bisa jadi bukti kuat.
  • Kewajiban Pajak Dokumen: Materai adalah bentuk pajak atas dokumen yang diatur oleh negara. Jadi, ini juga bentuk ketaatan kita pada peraturan perpajakan.
  • Formalitas dan Keseriusan: Pembubuhan materai seringkali dianggap sebagai simbol keseriusan para pihak dalam membuat perjanjian tersebut. Ini menunjukkan bahwa para pihak menyadari implikasi hukum dari kesepakatan yang mereka buat.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah dasar hukum yang mengatur penggunaan materai di Indonesia. Sejak Januari 2021, tarif bea meterai diseragamkan menjadi satu tarif, yaitu Rp 10.000. Dulu ada tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000, sekarang cuma ada satu tarif tunggal Rp 10.000 untuk dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai.

Image just for illustration materai tempel

Dokumen Apa Saja yang Wajib Pakai Materai?

Tidak semua dokumen wajib pakai materai. Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, dokumen yang dikenakan bea meterai antara lain:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun (misalnya wesel, promes, aksep).
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen lelang (misalnya Risalah Lelang).
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000, yang:
    • Menyebutkan penerimaan uang; atau
    • Berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagian; atau
    • Dibuat untuk tujuan pembayaran utang; atau
    • Diperhitungkan dalam rekening atau disimpan di bank.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, khusus untuk surat perjanjian, selama itu dibuat sebagai bukti kesepakatan yang punya nilai ekonomi atau penting di mata hukum, biasanya memang disarankan untuk pakai materai, apalagi kalau objek perjanjiannya bernilai di atas Rp 5.000.000.

Jenis Materai dan Cara Penggunaannya

Saat ini ada dua jenis materai yang diakui, yaitu:

  1. Materai Tempel: Ini yang paling umum kita lihat, berbentuk perangko yang ditempel di dokumen. Pastikan materainya asli dan belum pernah terpakai.
  2. Materai Elektronik (e-materai): Ini adalah inovasi baru. Bentuknya digital dan dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Penggunaan e-materai ini makin relevan di era digital ini.

Cara menggunakan materai tempel di surat perjanjian:

  • Tempelkan materai Rp 10.000 di tempat yang sudah ditentukan dalam surat perjanjian (biasanya di dekat tanda tangan salah satu pihak).
  • Tanda tangan harus mengenai sebagian materai dan sebagian dokumen. Ini disebut “zilverstek”. Tujuannya biar materai itu nggak bisa dipakai lagi untuk dokumen lain.
  • Kalau perjanjiannya dibuat rangkap (misalnya dua rangkap untuk dua pihak), materai hanya perlu dibubuhkan pada satu rangkap dokumen saja, yaitu yang dipegang oleh pihak yang menerima pembayaran atau yang menerima hak utama. Namun, untuk keamanan dan kekuatan pembuktian yang sama kuat, seringkali para pihak sepakat untuk membubuhkan materai di setiap rangkap asli yang dibuat.

Image just for illustration tanda tangan di materai

Struktur Umum Surat Perjanjian

Sebelum masuk ke contoh, yuk kita bedah dulu struktur umum dari surat perjanjian yang baik dan benar. Meskipun setiap perjanjian punya kekhasan sendiri, ada beberapa bagian umum yang biasanya ada:

  1. Judul Surat Perjanjian: Menyebutkan jenis perjanjiannya, misalnya “SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH”, “SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG”, atau “SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR”.
  2. Pembukaan: Biasanya berisi frasa seperti “Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun]…” dan menyebutkan lokasi pembuatan perjanjian.
  3. Identitas Para Pihak: Menyebutkan data lengkap para pihak yang terikat dalam perjanjian. Minimal mencakup: nama lengkap, nomor KTP/identitas lain, alamat lengkap, pekerjaan. Jika salah satu pihak adalah badan hukum, sebutkan nama badan hukumnya, alamat, serta identitas wakil yang sah (Direktur, dll).
  4. Latar Belakang / Konsiderans (Opsional tapi Bagus): Menjelaskan duduk perkara atau alasan dibuatnya perjanjian ini. Misalnya, “Para pihak sepakat untuk melakukan sewa menyewa atas objek properti…”, “Pihak Pertama membutuhkan dana, dan Pihak Kedua bersedia memberikan pinjaman…”.
  5. Isi Perjanjian / Klausul / Pasal-Pasal: Ini adalah inti dari perjanjian, berisi semua kesepakatan, hak, kewajiban, tanggung jawab, syarat, ketentuan, durasi, nilai transaksi, cara pembayaran, dan lain-lain. Setiap poin penting biasanya dipecah menjadi pasal-pasal atau poin bernomor biar rapi dan mudah dirujuk.
  6. Force Majeure (Keadaan Memaksa): Klausul yang mengatur apa yang terjadi jika ada kejadian di luar kendali manusia (bencana alam, perang, dll.) yang menghalangi salah satu pihak melaksanakan kewajibannya.
  7. Penyelesaian Sengketa: Klausul yang mengatur bagaimana sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan, apakah melalui musyawarah mufakat, mediasi, arbitrase, atau melalui pengadilan negeri tertentu.
  8. Penutup: Menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan, dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bukti kesepakatan.
  9. Tempat dan Tanggal Penandatanganan: Menyebutkan kota dan tanggal perjanjian itu ditandatangani.
  10. Tanda Tangan Para Pihak: Ruang untuk tanda tangan para pihak yang namanya sudah disebutkan di awal. Biasanya di bawahnya ditulis nama lengkap dan jabatan (jika ada). Di sinilah materai dibubuhkan (di salah satu sisi tanda tangan atau di tengah antara dua tanda tangan, dengan tanda tangan salah satu pihak mengenai materai).
  11. Saksi (Opsional): Jika diperlukan untuk penguatan bukti, bisa ditambahkan kolom tanda tangan saksi.

Tips Penting:

  • Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dimengerti. Hindari kalimat yang ambigu.
  • Pastikan semua poin penting sudah tercakup. Pikirkan skenario terburuk dan bagaimana perjanjian ini mengaturnya.
  • Sertakan semua dokumen pendukung jika relevan (misalnya fotokopi KTP, bukti kepemilikan, dll.).
  • Buat beberapa rangkap asli yang sama kuatnya, dan setiap pihak memegang satu rangkap asli.
  • Kalau objek atau nilai perjanjiannya besar dan kompleks, pertimbangkan untuk menyewa jasa profesional seperti notaris atau pengacara untuk menyusun perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Pakai Materai

Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling ditunggu: contoh surat perjanjiannya! Di sini kita akan lihat beberapa contoh sederhana untuk memberikan gambaran bagaimana bentuknya. Ingat, ini hanyalah contoh dasar. Untuk kasus spesifik, detailnya harus disesuaikan.

Contoh 1: Surat Perjanjian Sewa Rumah Tinggal

Ini adalah contoh dasar untuk perjanjian sewa rumah.

# SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH TINGGAL

Pada hari ini, **Rabu**, tanggal **25** bulan **Oktober** tahun **2023**, bertempat di **Kota Jakarta Selatan**.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. Nama:** Bapak/Ibu [Nama Pemilik]
   **NIK:** [Nomor KTP Pemilik]
   **Alamat:** [Alamat Lengkap Pemilik]
   **Pekerjaan:** [Pekerjaan Pemilik]
   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai **PIHAK PERTAMA** (Pihak yang Menyewakan).

**2. Nama:** Bapak/Ibu [Nama Penyewa]
   **NIK:** [Nomor KTP Penyewa]
   **Alamat:** [Alamat Lengkap Penyewa]
   **Pekerjaan:** [Pekerjaan Penyewa]
   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai **PIHAK KEDUA** (Pihak Penyewa).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai **PARA PIHAK**.

PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa atas objek properti dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1**
**Objek Sewa**

Objek sewa dalam perjanjian ini adalah sebuah rumah tinggal yang berlokasi di **[Alamat Lengkap Objek Sewa, termasuk Nomor Rumah, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten]** dengan spesifikasi **[Sebutkan spesifikasi singkat, misalnya Luas Tanah, Luas Bangunan, Jumlah Kamar, Kondisi Rumah]**.

**Pasal 2**
**Jangka Waktu Sewa**

Perjanjian sewa ini berlaku selama **[Jumlah]** ([Terbilang]) **tahun**, terhitung mulai tanggal **[Tanggal Mulai Sewa]** dan berakhir pada tanggal **[Tanggal Akhir Sewa]**. Setelah jangka waktu sewa berakhir, perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dengan ketentuan yang akan diatur dalam addendum (perjanjian tambahan) tersendiri.

**Pasal 3**
**Harga Sewa dan Cara Pembayaran**

1.  Harga sewa untuk seluruh jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar **Rp [Jumlah Total Harga Sewa]** ([Terbilang Rupiah]).
2.  PIHAK KEDUA akan membayar harga sewa tersebut secara **[Sebutkan cara pembayaran: tunai/transfer]** paling lambat pada tanggal **[Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran]**.
3.  Apabila PIHAK KEDUA terlambat membayar sewa, maka akan dikenakan denda sebesar **[Jumlah atau Persentase Denda]** per hari/minggu/bulan keterlambatan.

**Pasal 4**
**Penggunaan Objek Sewa**

1.  PIHAK KEDUA akan menggunakan objek sewa hanya sebagai **rumah tinggal** dan tidak akan mengalihsewakan atau memindahtangankan hak sewanya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penyalahgunaan objek sewa oleh PIHAK KEDUA atau orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

**Pasal 5**
**Pemeliharaan dan Perbaikan**

1.  PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan sehari-hari atas objek sewa (misalnya perbaikan kecil, kebersihan, dll.).
2.  PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas perbaikan besar yang disebabkan oleh faktor usia bangunan atau bencana alam, kecuali jika kerusakan besar tersebut disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.

**Pasal 6**
**Kewajiban Pembayaran Lain**

Selain harga sewa, PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pembayaran tagihan **listrik, air, telepon, internet, iuran keamanan, dan biaya-biaya lain yang timbul dari penggunaan objek sewa selama masa sewa** (kecuali disepakati lain).

**Pasal 7**
**Pengembalian Objek Sewa**

Setelah masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan objek sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam kondisi **baik dan layak huni**, sebagaimana kondisi saat awal sewa (dengan mempertimbangkan pemakaian wajar).

**Pasal 8**
**Penyelesaian Sengketa**

Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara **musyawarah mufakat** oleh PARA PIHAK. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum di **Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota Pengadilan Negeri yang disepakati]**.

**Pasal 9**
**Lain-Lain**

Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian atas kesepakatan PARA PIHAK dan dapat dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap **2 (dua)** asli, ditandatangani oleh PARA PIHAK di **[Sebutkan Kota Penandatanganan]** pada tanggal yang telah disebutkan di awal, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan bermaterai cukup untuk dijadikan bukti yang sah di mata hukum.

<br>

| PIHAK PERTAMA                                   | PIHAK KEDUA                                   |
| :---------------------------------------------- | :-------------------------------------------- |
| Materai Rp 10.000                               |                                               |
| **[Tanda Tangan Mengenai Materai]**             | **[Tanda Tangan]**                            |
| ----------------------------------------------- | --------------------------------------------- |
| **[Nama Lengkap PIHAK PERTAMA]**                | **[Nama Lengkap PIHAK KEDUA]**                |

<br>

| SAKSI-SAKSI (Jika Ada)                          |                                               |
| :---------------------------------------------- | :-------------------------------------------- |
| 1. [Nama Lengkap Saksi 1]                       | 2. [Nama Lengkap Saksi 2]                     |
| **[Tanda Tangan Saksi 1]**                      | **[Tanda Tangan Saksi 2]**                    |

Penjelasan Singkat Contoh Sewa: Contoh ini mencakup poin-poin dasar yang harus ada dalam perjanjian sewa: identitas, objek sewa, jangka waktu, harga dan pembayaran, penggunaan, pemeliharaan, kewajiban lain (listrik, air, dll), pengembalian, dan penyelesaian sengketa. Materai ditempel di sisi PIHAK PERTAMA dan ditandatangani mengenai materai.

Contoh 2: Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana

Ini adalah contoh sederhana untuk perjanjian pinjaman uang antar individu.

## SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, **Kamis**, tanggal **26** bulan **Oktober** tahun **2023**, bertempat di **Kota Bandung**.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. Nama:** Bapak/Ibu [Nama Pemberi Pinjaman]
   **NIK:** [Nomor KTP Pemberi Pinjaman]
   **Alamat:** [Alamat Lengkap Pemberi Pinjaman]
   **Pekerjaan:** [Pekerjaan Pemberi Pinjaman]
   Selanjutnya disebut sebagai **PIHAK PERTAMA** (Pihak yang Memberikan Pinjaman/Kreditur).

**2. Nama:** Bapak/Ibu [Nama Penerima Pinjaman]
   **NIK:** [Nomor KTP Penerima Pinjaman]
   **Alamat:** [Alamat Lengkap Penerima Pinjaman]
   **Pekerjaan:** [Pekerjaan Penerima Pinjaman]
   Selanjutnya disebut sebagai **PIHAK KEDUA** (Pihak yang Menerima Pinjaman/Debitur).

PARA PIHAK secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk membuat perjanjian hutang piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1**
**Jumlah dan Tujuan Pinjaman**

1.  PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA sebesar **Rp [Jumlah Total Pinjaman]** ([Terbilang Rupiah]).
2.  PIHAK KEDUA mengakui telah menerima jumlah pinjaman tersebut secara penuh dari PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini ditandatangani.
3.  Pinjaman ini diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan diterima oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan **[Sebutkan tujuan pinjaman secara singkat, misalnya: modal usaha, biaya pendidikan, renovasi rumah]**.

**Pasal 2**
**Jangka Waktu dan Bunga (Jika Ada)**

1.  Pinjaman ini wajib dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu total **[Jumlah]** ([Terbilang]) **bulan**, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
2.  Pembayaran akan dilakukan secara **[Sebutkan cara angsuran, misalnya: cicilan bulanan, dilunasi sekaligus di akhir]** dengan nominal **[Sebutkan nominal cicilan atau total yang harus dibayar]**. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal **[Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Setiap Angsuran]** setiap bulannya (jika mencicil).
3.  *Opsional:* Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar **[Jumlah Persentase]%** (persen) per bulan/tahun yang akan dihitung dari sisa pokok pinjaman/total pinjaman dan dibayarkan bersama dengan angsuran pokok. *(Jika tidak ada bunga, pasal ini bisa dihapus atau dinyatakan "Pinjaman ini tidak dikenakan bunga")*.

**Pasal 3**
**Jaminan (Jika Ada)**

*Opsional:* Sebagai jaminan atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA menyerahkan **[Sebutkan objek jaminan, misalnya: BPKB Kendaraan Nomor..., Sertifikat Tanah Nomor..., Perhiasan Emas dengan berat...]** kepada PIHAK PERTAMA. Jaminan ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh pinjaman dan bunga (jika ada) dilunasi. *(Jika tidak ada jaminan, pasal ini bisa dihapus atau dinyatakan "Pinjaman ini tidak disertai jaminan")*.

**Pasal 4**
**Keterlambatan Pembayaran**

1.  Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran angsuran/pelunasan pokok pinjaman dan/atau bunga (jika ada) sesuai jadwal yang ditentukan, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan **denda** sebesar **[Jumlah atau Persentase Denda]** dari jumlah angsuran/total pinjaman yang terlambat dibayar, dihitung per hari/minggu/bulan keterlambatan.
2.  Apabila keterlambatan melebihi **[Jumlah]** ([Terbilang]) **hari/bulan**, maka seluruh sisa pokok pinjaman dan bunga (jika ada) secara otomatis dianggap jatuh tempo dan wajib dilunasi segera oleh PIHAK KEDUA.

**Pasal 5**
**Penyelesaian Sengketa**

Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara **musyawarah mufakat**. Apabila tidak tercapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui **Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota Pengadilan Negeri yang disepakati]**.

**Pasal 6**
**Lain-Lain**

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati kemudian dan dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat dalam rangkap **2 (dua)** asli, ditandatangani oleh PARA PIHAK di **[Sebutkan Kota Penandatanganan]** pada tanggal yang telah disebutkan di awal, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan bermaterai cukup untuk dijadikan bukti yang sah di mata hukum.

<br>

| PIHAK PERTAMA (Kreditur)                      | PIHAK KEDUA (Debitur)                       |
| :---------------------------------------------- | :------------------------------------------ |
| Materai Rp 10.000                               |                                             |
| **[Tanda Tangan Mengenai Materai]**             | **[Tanda Tangan]**                          |
| ----------------------------------------------- | ------------------------------------------- |
| **[Nama Lengkap PIHAK PERTAMA]**                | **[Nama Lengkap PIHAK KEDUA]**              |

<br>

| SAKSI-SAKSI (Jika Ada)                          |                                             |
| :---------------------------------------------- | :------------------------------------------ |
| 1. [Nama Lengkap Saksi 1]                       | 2. [Nama Lengkap Saksi 2]                   |
| **[Tanda Tangan Saksi 1]**                      | **[Tanda Tangan Saksi 2]**                  |

Penjelasan Singkat Contoh Hutang Piutang: Contoh ini mencakup jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, cara pembayaran (cicilan atau sekaligus), opsi bunga dan denda, serta opsi jaminan. Penting untuk sangat jelas mengenai jadwal dan cara pembayaran. Materai ditempel di sisi PIHAK PERTAMA (Kreditur) karena dia yang memberikan “pengakuan” telah memberikan uang dalam konteks perjanjian ini sebagai bukti, dan ditandatangani mengenai materai.

Contoh 3: Surat Perjanjian Jual Beli Sederhana

Ini adalah contoh untuk jual beli barang (misalnya kendaraan, atau barang berharga lainnya) secara tunai atau angsuran sederhana.

### SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Pada hari ini, **Jumat**, tanggal **27** bulan **Oktober** tahun **2023**, bertempat di **Kota Surabaya**.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

**1. Nama:** Bapak/Ibu [Nama Penjual]
   **NIK:** [Nomor KTP Penjual]
   **Alamat:** [Alamat Lengkap Penjual]
   **Pekerjaan:** [Pekerjaan Penjual]
   Selanjutnya disebut sebagai **PIHAK PERTAMA** (Penjual).

**2. Nama:** Bapak/Ibu [Nama Pembeli]
   **NIK:** [Nomor KTP Pembeli]
   **Alamat:** [Alamat Lengkap Pembeli]
   **Pekerjaan:** [Pekerjaan Pembeli]
   Selanjutnya disebut sebagai **PIHAK KEDUA** (Pembeli).

PARA PIHAK secara sadar dan tanpa paksaan sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1**
**Objek Jual Beli**

Objek jual beli dalam perjanjian ini adalah **[Sebutkan Jenis Barang secara jelas, termasuk Merek, Model, Tahun Pembuatan, Nomor Seri/Identifikasi lainnya, serta kondisi umum barang. Contoh: Satu unit mobil bekas merek Toyota, model Avanza Veloz tahun 2018, nomor rangka ..., nomor mesin ..., nomor plat ..., warna ..., kondisi mesin baik, bodi ada goresan minor]**.

**Pasal 2**
**Harga Jual Beli**

Harga jual beli atas objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar **Rp [Jumlah Harga Jual Beli]** ([Terbilang Rupiah]).

**Pasal 3**
**Cara Pembayaran**

PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran harga jual beli kepada PIHAK PERTAMA dengan cara **[Sebutkan Cara Pembayaran: tunai/transfer bank/angsuran]**.
*   *Jika Tunai/Transfer:* Pembayaran dilakukan secara penuh **[Tunai/Via Transfer Bank ke Rekening...]** pada saat perjanjian ini ditandatangani. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA.
*   *Jika Angsuran:* Pembayaran dilakukan secara bertahap/angsuran dengan rincian sebagai berikut:
    *   Pembayaran pertama (Down Payment) sebesar Rp [...] ([Terbilang Rupiah]) pada saat perjanjian ini ditandatangani.
    *   Sisa pembayaran sebesar Rp [...] ([Terbilang Rupiah]) akan diangsur sebanyak [Jumlah] kali dalam [Jangka Waktu] ([Terbilang]) bulan/minggu.
    *   Setiap angsuran sebesar Rp [...] ([Terbilang Rupiah]) dibayarkan setiap tanggal [Tanggal Jatuh Tempo] setiap bulan/minggu.
    *   Pembayaran angsuran dilakukan via [Tunai/Transfer Bank ke Rekening...].

**Pasal 4**
**Penyerahan Objek dan Dokumen**

1.  PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan **[Sebutkan objek barang]** beserta dokumen terkaitnya (jika ada, misalnya: BPKB, STNK, Faktur Pembelian, Buku Manual) kepada PIHAK KEDUA pada saat **[Sebutkan Kapan: perjanjian ditandatangani/pembayaran pertama diterima/pembayaran lunas]**.
2.  PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima objek dan dokumen terkait dalam kondisi baik dan lengkap pada saat penyerahan tersebut.

**Pasal 5**
**Jaminan Penjual**

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa objek jual beli tersebut adalah **milik sah PIHAK PERTAMA**, tidak sedang dalam sengketa, tidak terikat jaminan hutang apapun (kecuali disebutkan lain), dan PIHAK PERTAMA berhak penuh untuk menjualnya. Apabila di kemudian hari timbul masalah hukum terkait kepemilikan sebelum perjanjian ini, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya.

**Pasal 6**
**Peralihan Risiko dan Kepemilikan**

Segala risiko dan tanggung jawab atas objek jual beli beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak **[Sebutkan Kapan: objek diserahkan/pembayaran lunas]**. Kepemilikan objek jual beli secara sah beralih kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh pembayaran lunas diterima oleh PIHAK PERTAMA.

**Pasal 7**
**Penyelesaian Sengketa**

Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara **musyawarah mufakat**. Apabila tidak tercapai kesepakatan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui **Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota Pengadilan Negeri yang disepakati]**.

**Pasal 8**
**Lain-Lain**

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan disepakati kemudian dan dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat dalam rangkap **2 (dua)** asli, ditandatangani oleh PARA PIHAK di **[Sebutkan Kota Penandatanganan]** pada tanggal yang telah disebutkan di awal, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan bermaterai cukup untuk dijadikan bukti yang sah di mata hukum.

<br>

| PIHAK PERTAMA (Penjual)                       | PIHAK KEDUA (Pembeli)                       |
| :---------------------------------------------- | :------------------------------------------ |
| Materai Rp 10.000                               |                                             |
| **[Tanda Tangan Mengenai Materai]**             | **[Tanda Tangan]**                          |
| ----------------------------------------------- | ------------------------------------------- |
| **[Nama Lengkap PIHAK PERTAMA]**                | **[Nama Lengkap PIHAK KEDUA]**              |

<br>

| SAKSI-SAKSI (Jika Ada)                          |                                             |
| :---------------------------------------------- | :------------------------------------------ |
| 1. [Nama Lengkap Saksi 1]                       | 2. [Nama Lengkap Saksi 2]                   |
| **[Tanda Tangan Saksi 1]**                      | **[Tanda Tangan Saksi 2]**                  |

Penjelasan Singkat Contoh Jual Beli: Contoh ini fokus pada identifikasi objek, harga, cara pembayaran (tunai atau angsuran), penyerahan objek, jaminan dari penjual, dan peralihan risiko/kepemilikan. Materai ditempel di sisi PIHAK PERTAMA (Penjual) karena dia yang “mengakui” telah menjual barang dan menerima pembayaran (atau akan menerima pembayaran), dan ditandatangani mengenai materai.

Image just for illustration contoh surat perjanjian

Tips Menyusun Surat Perjanjian Sendiri

Kalau kamu memutuskan untuk menyusun surat perjanjian sendiri (untuk transaksi yang tidak terlalu kompleks atau nilainya tidak sangat besar), perhatikan tips ini:

  • Jelas dan Spesifik: Jelaskan objek perjanjian, nilai, jangka waktu, hak, dan kewajiban serinci mungkin. Hindari istilah yang bisa menimbulkan tafsir ganda.
  • Identitas Lengkap: Pastikan identitas para pihak (dan saksi jika ada) ditulis lengkap dan sesuai KTP.
  • Sebutkan Tujuan: Cantumkan tujuan perjanjian dibuat agar konteksnya jelas.
  • Atur Pembayaran: Detailkan cara, jadwal, dan rekening pembayaran (jika via transfer). Atur konsekuensi jika ada keterlambatan pembayaran.
  • Atur Kondisi Khusus: Kalau ada kondisi khusus terkait objek (misalnya kondisi barang yang ada cacat minor tapi disepakati), sebutkan secara jelas di perjanjian.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Tentukan cara penyelesaian sengketa yang disepakati di awal. Memilih Pengadilan Negeri di lokasi tertentu bisa mempermudah jika sengketa memang harus dibawa ke sana.
  • Cetak Rangkap Asli: Cetak minimal 2 (dua) rangkap asli, bubuhkan materai di salah satunya (atau di kedua-duanya untuk kekuatan bukti yang sama kuat di kedua belah pihak), dan pastikan tanda tangan mengenai materai. Semua pihak memegang satu rangkap asli.
  • Simpan dengan Baik: Simpan surat perjanjian asli di tempat yang aman.

Akibat Tidak Pakai Materai

Seperti yang sudah disinggung sedikit di awal, surat perjanjian yang tidak dibubuhi materai bukan berarti batal demi hukum sebagai perjanjian. Perjanjiannya tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Namun, konsekuensinya adalah surat perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai dokumen yang dikenakan bea meterai di pengadilan. Artinya, kalau terjadi sengketa dan dokumen itu mau dijadikan bukti di muka hakim, kamu mungkin akan diminta untuk melakukan dinazegeling, yaitu pembayaran bea meterai yang terutang plus denda (biasanya 100% dari bea meterai yang terutang). Proses ini diatur dalam undang-undang bea meterai. Jadi, pakai materai di awal itu jauh lebih mudah dan menghindari potensi denda di kemudian hari jika dokumen itu dibutuhkan sebagai bukti di pengadilan.

Image just for illustration materai elektronik

Fakta menarik lainnya, kini kamu juga bisa menggunakan e-materai untuk dokumen elektronik. Caranya adalah dengan membeli kode billing e-materai dari distributor resmi, lalu membubuhkannya pada file dokumen elektronik (misalnya PDF) melalui platform yang disediakan. Ini sangat memudahkan untuk transaksi atau perjanjian yang dilakukan secara online atau digital. Bentuk e-materai ini sudah diakui dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan materai tempel.

Kesimpulan

Membuat surat perjanjian pakai materai itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian pada kesepakatan yang kamu buat. Meskipun terlihat ribet, prosesnya cukup standar kok kalau kamu tahu bagian-bagian pentingnya. Contoh-contoh di atas bisa jadi panduan awal, tapi jangan ragu untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan spesifik kamu. Untuk urusan yang lebih besar atau rumit, konsultasi dengan ahli hukum adalah langkah yang bijak.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu dalam memahami serta membuat surat perjanjian yang baik dan benar!

Gimana, sudah tercerahkan soal surat perjanjian pakai materai? Atau malah ada pertanyaan lain yang bikin penasaran? Yuk, diskusikan di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar