Panduan Lengkap & Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja: Mudah Dipahami!

Table of Contents

Pernah nggak sih kamu dapat tawaran kerja baru dan langsung diminta tanda tangan kontrak? Atau mungkin kamu seorang pengusaha yang lagi mau rekrut karyawan pertama? Nah, yang namanya surat perjanjian kontrak kerja itu penting banget lho. Ini bukan cuma selembar kertas berisi tulisan, tapi ini adalah dasar hukum yang mengatur hubungan antara kamu (karyawan) dan perusahaan (pemberi kerja).

Surat ini ibarat “akad nikah” antara karyawan dan perusahaan. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja. Jadi, kalau ada apa-apa di kemudian hari, baik kamu maupun perusahaan punya pegangan yang jelas berdasarkan isi kontrak ini. Makanya, penting banget buat paham isinya sebelum membubuhkan tanda tangan.

Apa Itu Surat Perjanjian Kontrak Kerja?

Singkatnya, surat perjanjian kontrak kerja, atau biasa disingkat SPK, adalah dokumen legal tertulis yang memuat kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Kesepakatan ini mencakup berbagai hal terkait hubungan kerja. Mulai dari jenis pekerjaan, upah, lokasi kerja, jam kerja, hingga jangka waktu perjanjian.

Dokumen ini berfungsi sebagai payung hukum bagi kedua belah pihak. Tujuannya jelas, supaya tercipta hubungan kerja yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Dengan adanya kontrak, hak-hak kamu sebagai pekerja dijamin, dan kewajibanmu pun dijelaskan dengan gamblang. Begitu juga sebaliknya bagi perusahaan.

Example Work Contract Document
Image just for illustration

Kenapa Surat Kontrak Kerja Itu Penting Banget?

Ada banyak alasan kenapa surat perjanjian kontrak kerja itu krusial. Pertama, ini adalah bukti otentik adanya hubungan kerja. Kalau cuma lisan, sulit banget dibuktikan kalau terjadi perselisihan. Kedua, kontrak kerja memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak. Kamu tahu pasti berapa gajimu, apa saja benefit yang didapat, dan sampai kapan kamu bekerja.

Ketiga, kontrak kerja juga melindungi hak-hak kamu sebagai pekerja. Misalnya, terkait hak atas cuti, jaminan sosial, atau pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan, kontrak ini juga melindungi mereka dari potensi tuntutan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan wewenang oleh karyawan. Intinya, ini adalah win-win solution untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Bedanya PKWT dan PKWTT?

Di Indonesia, dikenal dua jenis utama surat perjanjian kerja berdasarkan jangka waktunya. Ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kamu wajib tahu bedanya, karena ini sangat mempengaruhi hak dan kewajibanmu.

PKWT itu kontrak kerja yang punya jangka waktu jelas. Misalnya, kontrak 1 tahun, 2 tahun, atau sampai proyek tertentu selesai. Pekerja dengan status PKWT biasanya nggak dapet pesangon kalau kontraknya habis dan nggak diperpanjang, kecuali ada kesepakatan lain atau sesuai UU Cipta Kerja yang mengatur kompensasi. Jabatan atau jenis pekerjaan yang bisa di-PKWT-kan juga diatur oleh undang-undang, nggak bisa sembarangan untuk semua posisi.

Sebaliknya, PKWTT adalah kontrak kerja yang nggak punya batas waktu alias karyawan tetap. Karyawan dengan status PKWTT ini punya hak-hak yang lebih kuat, terutama terkait jaminan keberlangsungan kerja dan pesangon jika di-PHK (dengan alasan yang sah tentunya). Pergantian status dari PKWT ke PKWTT biasanya terjadi setelah masa percobaan (maksimal 3 bulan) di perusahaan.

mermaid graph LR A[Jenis Perjanjian Kerja] --> B(PKWT); A --> C(PKWTT); B --> D[Jangka Waktu Tertentu]; B --> E[Pekerjaan Selesai]; C --> F[Jangka Waktu Tidak Tertentu]; C --> G[Karyawan Tetap]; D --> H{Ada Kompensasi?}; E --> H{Ada Kompensasi?}; H --> I[Ya, sesuai UU]; H --> J[Tidak, jika habis masa]; F --> K{PHK?}; K --> L[Ya, dapat Pesangon]; K --> M[Tidak, lanjut kerja];
Diagram di atas menunjukkan perbedaan dasar antara PKWT dan PKWTT. Fokus utamanya ada pada jangka waktu dan implikasinya, terutama terkait berakhirnya hubungan kerja.

Struktur Umum Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Meskipun isinya bisa bervariasi tergantung perusahaan dan jenis pekerjaannya, ada beberapa komponen inti yang biasanya selalu ada dalam surat perjanjian kontrak kerja yang sah. Memahami komponen ini akan membantumu saat membaca draf kontrak yang ditawarkan. Jangan sungkan bertanya kalau ada bagian yang kurang jelas ya!

Identitas Para Pihak

Bagian ini memuat informasi lengkap mengenai kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian. Yaitu identitas perusahaan (nama, alamat, nomor NPWP) dan identitas karyawan (nama lengkap, alamat, nomor identitas seperti KTP). Ini penting untuk memastikan siapa saja yang terikat secara hukum dalam perjanjian ini. Pastikan data kamu tercantum dengan benar.

Jenis Pekerjaan dan Deskripsi Tugas

Di sini dijelaskan kamu akan bekerja sebagai apa dan melakukan pekerjaan apa saja. Jabatanmu harus ditulis jelas, begitu juga dengan tugas dan tanggung jawab utamanya. Pastikan deskripsi tugas yang tertulis di kontrak sesuai dengan apa yang dijelaskan saat proses rekrutmen. Ini menghindari kesalahpahaman di kemudian hari mengenai ruang lingkup kerjamu.

Lokasi Kerja

Surat kontrak harus menyebutkan di mana kamu akan menjalankan tugasmu sehari-hari. Apakah di kantor pusat, cabang, atau lokasi tertentu. Kadang ada klausul mengenai kemungkinan mutasi atau penugasan ke lokasi lain, jadi perhatikan baik-baik bagian ini.

Jangka Waktu Perjanjian (Khusus PKWT)

Jika kontrakmu adalah PKWT, bagian ini sangat krusial. Akan disebutkan tanggal mulai kerja dan tanggal berakhirnya perjanjian. Pastikan tanggalnya benar dan sesuai dengan kesepakatan awal. Kalau ada perjanjian perpanjangan, biasanya akan dibuat addendum atau perjanjian baru.

Upah dan Tunjangan

Ini salah satu bagian yang paling ditunggu-tunggu, kan? Bagian ini merinci besaran gaji pokok yang akan kamu terima. Selain itu, disebutkan juga tunjangan-tunjangan lain yang kamu dapatkan, seperti tunjangan makan, transport, kesehatan, atau tunjangan keluarga (jika ada). Perhatikan juga cara pembayaran gaji (bulanan, mingguan) dan tanggal pembayarannya. Pastikan jumlahnya sesuai dengan yang dijanjikan.

Jam Kerja

Surat kontrak kerja juga mengatur jam kerja yang harus kamu ikuti. Biasanya disebutkan berapa jam kerja dalam sehari dan berapa hari kerja dalam seminggu. Jika ada potensi kerja lembur, terkadang klausulnya juga dicantumkan di sini, termasuk pengaturan dan perhitungan upah lembur sesuai peraturan.

Hak Cuti dan Istirahat

Hakmu untuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil/melahirkan, atau cuti lainnya biasanya juga diatur dalam kontrak kerja atau setidaknya merujuk pada peraturan perusahaan dan undang-undang yang berlaku. Pastikan hak cuti yang kamu dapatkan minimal sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial dan Kesehatan

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) dan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan). Kontrak kerja biasanya mencantumkan kewajiban perusahaan terkait hal ini. Ini penting banget untuk proteksi kamu di masa depan.

Tata Tertib dan Peraturan Perusahaan

Bagian ini biasanya menyatakan bahwa karyawan wajib mematuhi tata tertib dan peraturan perusahaan yang berlaku. Penting bagi kamu untuk juga diberi salinan atau akses ke peraturan perusahaan ini agar tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini mencakup aturan disiplin hingga sanksi pelanggaran.

Penyelesaian Perselisihan

Dalam hubungan kerja, potensi perselisihan bisa saja terjadi. Kontrak kerja yang baik biasanya mencantumkan bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan jika ada masalah yang timbul di kemudian hari. Apakah melalui jalur musyawarah, mediasi, atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Bagian ini menjelaskan kondisi-kondisi apa saja yang bisa menyebabkan berakhirnya hubungan kerja sebelum masa kontrak habis (untuk PKWT) atau kapan pun (untuk PKWTT). Juga mencantumkan hak-hak karyawan jika terjadi PHK, termasuk pengaturan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Ini adalah bagian yang sangat penting untuk dipahami.

Klausul Tambahan (Opsional)

Tergantung jenis pekerjaan atau industri, bisa ada klausul tambahan. Contohnya klausul kerahasiaan informasi (non-disclosure agreement/NDA), klausul tidak bersaing setelah keluar dari perusahaan (non-compete clause), atau klausul mengenai hak kekayaan intelektual jika pekerjaanmu menghasilkan karya cipta. Pahami implikasi dari klausul-klausul tambahan ini ya.

Tips Membaca dan Menandatangani Kontrak Kerja

Sebelum buru-buru tanda tangan, ada beberapa tips penting yang bisa kamu ikuti:

  1. Baca dengan teliti: Jangan pernah menandatangani dokumen yang belum kamu baca seluruhnya. Setiap kata itu penting lho.
  2. Pahami isinya: Kalau ada kalimat atau istilah yang kurang jelas, jangan malu bertanya kepada pihak perusahaan atau HRD.
  3. Cocokkan dengan kesepakatan lisan: Pastikan semua hal yang sudah disepakati secara lisan saat wawancara atau negosiasi sudah tercantum dengan benar di dalam kontrak tertulis.
  4. Perhatikan detail penting: Gaji, tunjangan, jam kerja, jangka waktu (kalau PKWT), dan klausul PHK adalah beberapa poin yang paling krusial untuk diperhatikan.
  5. Minta waktu untuk review: Jika memungkinkan, minta waktu beberapa jam atau satu hari untuk membaca kontrak secara tenang di luar kantor. Ajak teman atau keluarga yang paham hukum untuk membantu review jika perlu.
  6. Simpan salinannya: Setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pastikan kamu mendapatkan satu salinan kontrak yang asli atau salinan yang disahkan. Simpan baik-baik dokumen ini.

Aspek Hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja di Indonesia

Surat perjanjian kontrak kerja di Indonesia mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kini banyak diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beleid ini mengatur secara detail mengenai hubungan kerja, jenis-jenis perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, hingga prosedur PHK dan kompensasinya.

Menariknya, sebelum adanya undang-undang ini, dasar hukum perjanjian kerja di Indonesia sudah ada sejak lama lho. Salah satunya bahkan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi pekerja melalui perjanjian kerja punya sejarah panjang dalam sistem hukum kita. Namun, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja lah yang paling relevan dan spesifik mengatur aspek-aspek ketenagakerjaan modern.

Ada fakta menarik nih, ternyata di beberapa negara, kontrak kerja lisan itu dianggap sah lho. Namun, di Indonesia, meskipun UU mengakui perjanjian kerja bisa secara lisan atau tertulis (khusus PKWTT untuk masa percobaan), untuk PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan. Ini demi memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, terutama untuk jenis perjanjian yang berjangka waktu. Jadi, kalau ditawari PKWT tapi cuma lisan, patut dipertanyakan keabsahannya ya.

Contoh Outline Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Sebagai gambaran, ini outline atau kerangka umum dari sebuah surat perjanjian kontrak kerja. Ingat, ini bukan template lengkap yang siap pakai, tapi lebih ke daftar isi yang biasanya ada di dalamnya:

  • Judul Dokumen: SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU / TIDAK TERTENTU
  • Nomor Perjanjian: (Jika ada penomoran internal perusahaan)
  • Pembukaan: Menyatakan tanggal pembuatan perjanjian, identitas para pihak (Perusahaan dan Karyawan).
  • Pasal 1: Jenis dan Status Perjanjian (Menjelaskan apakah PKWT atau PKWTT)
  • Pasal 2: Identitas Para Pihak (Detail lengkap Perusahaan dan Karyawan)
  • Pasal 3: Jabatan dan Uraian Pekerjaan (Posisi dan tanggung jawab)
  • Pasal 4: Lokasi Kerja (Tempat karyawan bertugas)
  • Pasal 5: Jangka Waktu Perjanjian (Tanggal mulai dan berakhir - Khusus PKWT)
  • Pasal 6: Masa Percobaan (Jika ada - Maksimal 3 bulan untuk PKWTT)
  • Pasal 7: Upah dan Cara Pembayaran (Gaji pokok, tunjangan, jadwal gaji)
  • Pasal 8: Jam Kerja dan Waktu Istirahat (Durasi kerja harian/mingguan)
  • Pasal 9: Hak Cuti dan Izin (Pengaturan cuti tahunan, sakit, dll.)
  • Pasal 10: Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
  • Pasal 11: Tata Tertib Perusahaan (Kewajiban mematuhi aturan internal)
  • Pasal 12: Evaluasi Kinerja (Jika ada sistem evaluasi)
  • Pasal 13: Kerahasiaan Informasi (Jika ada klausul NDA)
  • Pasal 14: Pemutusan Hubungan Kerja (Kondisi PHK dan hak-hak karyawan)
  • Pasal 15: Penyelesaian Perselisihan (Mekanisme jika terjadi sengketa)
  • Pasal 16: Lain-lain (Hal-hal lain yang relevan)
  • Penutup: Pernyataan bahwa perjanjian dibuat dengan sadar tanpa paksaan, ditandatangani oleh kedua pihak, dan berkekuatan hukum.
  • Tanda Tangan: Ruang untuk tanda tangan Perusahaan dan Karyawan, serta saksi (jika ada).

Outline ini bisa jadi panduan buat kamu saat me-review draf kontrak yang kamu terima. Cocokkan setiap pasal dengan detail yang sudah kamu diskusikan.

Pentingnya Konsultasi Hukum

Jika kamu menerima draf kontrak kerja yang terasa rumit, mengandung klausul yang aneh, atau kamu merasa hak-hakmu tidak terakomodir dengan baik, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau serikat pekerja (jika kamu tergabung). Lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari. Memahami kontrak kerja sepenuhnya adalah hak kamu sebagai calon karyawan.

Bagi perusahaan, membuat kontrak kerja yang jelas dan sesuai hukum juga investasi penting. Kontrak yang baik dapat meminimalisir risiko perselisihan di kemudian hari dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Menggunakan jasa konsultan hukum atau HR profesional dalam menyusun kontrak sangat disarankan.

Consulting a Lawyer
Image just for illustration

Meskipun artikel ini memberikan gambaran umum dan contoh outline, penting diingat bahwa setiap kontrak kerja itu unik dan harus disesuaikan dengan kondisi spesifik pekerjaan, perusahaan, dan kesepakatan kedua belah pihak. Jadi, pastikan kamu membaca dan memahami kontrakmu secara pribadi.

Itulah penjelasan lengkap mengenai contoh surat perjanjian kontrak kerja, komponen penting di dalamnya, perbedaan PKWT dan PKWTT, serta tips saat kamu menerima tawaran kerja. Semoga panduan ini bermanfaat buat kamu yang sedang dalam proses mencari kerja atau baru saja mendapatkan tawaran. Ingat, pahami hak dan kewajibanmu ya!

Gimana, sekarang jadi lebih paham kan pentingnya kontrak kerja? Punya pengalaman menarik soal kontrak kerja? Atau ada pertanyaan lain seputar topik ini? Yuk, share di kolom komentar!

Posting Komentar