Putus Tunangan? Panduan Lengkap & Contoh Surat Perjanjian yang Aman (2024)

Daftar Isi

Apa Itu Surat Perjanjian Putus Tunangan?

Putus tunangan, meskipun mungkin terasa menyakitkan, adalah bagian dari kehidupan. Ketika sebuah hubungan tunangan berakhir, ada baiknya jika kedua belah pihak bisa berpisah secara baik-baik dan tanpa drama berkepanjangan. Salah satu cara untuk mencapai perpisahan yang dewasa dan bertanggung jawab adalah dengan membuat surat perjanjian putus tunangan. Surat ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi juga dokumen penting yang bisa melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah tunangan dibatalkan.

Apa Itu Surat Perjanjian Putus Tunangan?
Image just for illustration

Surat perjanjian putus tunangan adalah dokumen tertulis yang dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak yang sebelumnya bertunangan. Isi dari surat ini mencakup berbagai hal terkait dengan pembatalan tunangan, seperti kesepakatan mengenai harta benda, pengembalian hadiah, dan pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan tunangan secara damai. Intinya, surat ini menjadi bukti hitam di atas putih mengenai kesepakatan yang telah dicapai, sehingga meminimalisir potensi perselisihan di kemudian hari.

Mengapa Surat Perjanjian Putus Tunangan Penting?

Mungkin ada yang berpikir, “Ah, putus tunangan kan urusan pribadi, ngapain pakai surat perjanjian segala?”. Justru di sinilah letak pentingnya surat ini. Dalam situasi putus tunangan, seringkali ada berbagai aspek yang perlu diselesaikan, terutama jika persiapan pernikahan sudah cukup jauh dan melibatkan banyak pihak. Surat perjanjian putus tunangan menjadi penting karena beberapa alasan berikut:

  • Menghindari Perselisihan di Kemudian Hari: Tanpa perjanjian tertulis, potensi munculnya perselisihan setelah putus tunangan sangat besar. Misalnya, masalah pembagian harta, pengembalian hadiah, atau bahkan tuntutan ganti rugi. Surat perjanjian yang jelas akan menghindari keributan yang tidak perlu dan menjaga hubungan tetap baik, setidaknya secara formal.

  • Kejelasan Mengenai Harta Benda: Selama masa tunangan, mungkin sudah ada pemberian hadiah, seserahan, atau bahkan harta bersama yang dibeli untuk persiapan pernikahan. Surat perjanjian akan mengatur bagaimana harta benda ini akan dibagi atau dikembalikan. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan klaim yang saling bertentangan.

  • Menjaga Nama Baik Kedua Belah Pihak: Proses putus tunangan bisa menjadi konsumsi publik, terutama di lingkungan sosial atau keluarga. Surat perjanjian yang baik menunjukkan bahwa kedua belah pihak berpisah secara dewasa dan bertanggung jawab. Ini bisa membantu menjaga nama baik masing-masing dan menghindari gosip atau spekulasi yang tidak benar.

  • Kepastian Hukum (Meskipun Tidak Selalu Mengikat Secara Hukum): Di Indonesia, perjanjian tunangan itu sendiri belum diatur secara spesifik dalam undang-undang perkawinan. Namun, surat perjanjian putus tunangan tetap memiliki nilai pembuktian yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari. Meskipun mungkin tidak selalu mengikat secara hukum seperti kontrak bisnis, surat ini bisa menjadi dasar yang kuat jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.

Mengapa Surat Perjanjian Putus Tunangan Penting?
Image just for illustration

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Putus Tunangan

Sebuah surat perjanjian putus tunangan yang baik dan efektif sebaiknya mencantumkan beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini akan memastikan bahwa semua aspek penting telah dipertimbangkan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa komponen penting yang perlu ada dalam surat perjanjian putus tunangan:

Identitas Pihak yang Bertunangan

Bagian ini berisi informasi lengkap mengenai identitas kedua belah pihak yang bertunangan. Informasi yang perlu dicantumkan antara lain:

  • Nama Lengkap: Nama lengkap sesuai dengan kartu identitas (KTP).
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Tempat dan tanggal lahir masing-masing pihak.
  • Alamat Lengkap: Alamat tempat tinggal saat ini.
  • Nomor Kartu Identitas (KTP): Nomor KTP untuk memastikan identitas yang jelas.

Pencantuman identitas yang lengkap ini penting untuk menghindari kerancuan dan memastikan bahwa surat perjanjian ini benar-benar mengikat pihak-pihak yang dimaksud.

Pernyataan Putus Tunangan

Bagian ini secara tegas menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memutuskan hubungan tunangan yang telah terjalin sebelumnya. Pernyataan ini harus jelas dan tidak ambigu. Contoh kalimatnya:

“Bahwa dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini, sepakat untuk mengakhiri hubungan pertunangan yang telah kami jalin sebelumnya, yang dimulai sejak tanggal [tanggal mulai tunangan].”

Pernyataan ini menjadi inti dari surat perjanjian, menegaskan bahwa hubungan tunangan telah resmi berakhir atas kesepakatan bersama.

Alasan Putus Tunangan (Opsional)

Mencantumkan alasan putus tunangan dalam surat perjanjian bersifat opsional. Beberapa pasangan mungkin merasa perlu untuk mencantumkan alasan sebagai bentuk kejujuran atau untuk menghindari spekulasi yang tidak benar. Namun, ada juga yang memilih untuk tidak mencantumkan alasan dan hanya menyatakan bahwa putus tunangan adalah keputusan bersama.

Jika ingin mencantumkan alasan, sebaiknya alasan tersebut diungkapkan secara singkat, jelas, dan tidak menyalahkan salah satu pihak. Hindari bahasa yang kasar atau menyudutkan. Contoh alasan yang bisa dicantumkan: “Karena adanya perbedaan prinsip yang mendasar dan tidak dapat diselesaikan.” atau “Karena kami merasa bahwa kami tidak lagi memiliki kecocokan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.”

Kesepakatan Mengenai Harta Benda dan Barang Seserahan

Bagian ini adalah salah satu bagian terpenting dalam surat perjanjian putus tunangan. Di sini diatur mengenai status harta benda yang mungkin telah diperoleh selama masa tunangan, termasuk barang-barang seserahan atau hadiah tunangan. Beberapa poin yang perlu diatur dalam kesepakatan harta benda:

  • Barang Seserahan: Disepakati apakah barang seserahan akan dikembalikan kepada pihak pemberi atau tetap menjadi milik pihak penerima. Biasanya, barang seserahan yang sifatnya pribadi (misalnya pakaian, perhiasan pribadi) akan dikembalikan kepada pihak pemberi. Namun, kesepakatan ini bisa berbeda-beda tergantung pada keputusan kedua belah pihak.

  • Hadiah Tunangan: Sama seperti barang seserahan, kesepakatan mengenai hadiah tunangan juga perlu diatur. Hadiah tunangan yang sifatnya pribadi biasanya dikembalikan. Namun, untuk hadiah yang sifatnya lebih umum atau sudah digunakan bersama (misalnya perabot rumah tangga), kesepakatannya bisa berbeda.

  • Harta Bersama (Jika Ada): Jika selama masa tunangan ada harta benda yang dibeli bersama (misalnya rumah, kendaraan, atau investasi), surat perjanjian harus mengatur bagaimana harta benda ini akan dibagi. Pembagian bisa dilakukan secara adil atau sesuai dengan kesepakatan yang dicapai.

Kesepakatan mengenai harta benda harus dirumuskan secara jelas dan detail untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Sebaiknya daftar barang seserahan atau hadiah yang dikembalikan dilampirkan sebagai bagian dari surat perjanjian.

Kesepakatan Mengenai Pengembalian Dana (Jika Ada)

Jika salah satu pihak telah mengeluarkan dana untuk persiapan pernikahan (misalnya biaya gedung, catering, atau DP vendor pernikahan lainnya), surat perjanjian perlu mengatur mengenai pengembalian dana tersebut. Kesepakatan bisa berupa:

  • Pengembalian Penuh: Dana yang telah dikeluarkan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang mengeluarkan.
  • Pengembalian Sebagian: Dana yang dikeluarkan dikembalikan sebagian, dengan persentase atau nominal yang disepakati bersama.
  • Tidak Ada Pengembalian: Kedua belah pihak sepakat bahwa tidak ada pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

Kesepakatan mengenai pengembalian dana ini perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti seberapa jauh persiapan pernikahan telah dilakukan, kerugian yang dialami masing-masing pihak, dan rasa keadilan.

Pernyataan Tidak Ada Tuntutan di Kemudian Hari

Bagian ini sangat penting untuk menutup potensi tuntutan atau klaim dari salah satu pihak di masa depan. Pernyataan ini menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut atau mengajukan klaim apapun setelah putus tunangan. Contoh kalimatnya:

“Dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa tidak akan ada tuntutan atau klaim apapun di kemudian hari terkait dengan hubungan pertunangan yang telah dibatalkan ini.”

Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya masalah hukum di masa depan.

Tanggal dan Tanda Tangan

Surat perjanjian harus mencantumkan tanggal pembuatan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai. Tanda tangan di atas materai memberikan kekuatan hukum yang lebih pada surat perjanjian. Selain tanda tangan kedua belah pihak, sebaiknya surat perjanjian juga ditandatangani oleh saksi, terutama jika ada kesepakatan yang kompleks atau melibatkan harta benda yang signifikan. Saksi bisa berasal dari keluarga atau teman dekat yang dipercaya oleh kedua belah pihak.

Komponen Penting dalam Surat Perjanjian Putus Tunangan
Image just for illustration

Contoh Surat Perjanjian Putus Tunangan (Template)

Berikut adalah contoh template surat perjanjian putus tunangan yang bisa dijadikan referensi. Template ini perlu disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masing-masing pihak.

SURAT PERJANJIAN PEMBATALAN TUNANGAN

Nomor: [Nomor Surat, jika ada]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Tempat Pembuatan Surat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Lengkap Pria], lahir di [Tempat Lahir Pria], tanggal [Tanggal Lahir Pria], pekerjaan [Pekerjaan Pria], alamat [Alamat Lengkap Pria], nomor KTP [Nomor KTP Pria], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. [Nama Lengkap Wanita], lahir di [Tempat Lahir Wanita], tanggal [Tanggal Lahir Wanita], pekerjaan [Pekerjaan Wanita], alamat [Alamat Lengkap Wanita], nomor KTP [Nomor KTP Wanita], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

MENERANGKAN BAHWA:

  1. PARA PIHAK telah melaksanakan pertunangan pada tanggal [Tanggal Pertunangan].
  2. PARA PIHAK sepakat untuk mengakhiri hubungan pertunangan tersebut secara baik-baik dan damai.
  3. PARA PIHAK sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pembatalan Tunangan ini untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK setelah pembatalan tunangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
PEMBATALAN TUNANGAN

PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menyatakan bahwa hubungan pertunangan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah dilaksanakan pada tanggal [Tanggal Pertunangan] dinyatakan batal dan berakhir sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

PASAL 2
HARTA BENDA DAN BARANG SESERAHAN

  1. Barang-barang seserahan yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berupa [Sebutkan Barang Seserahan, jika dikembalikan], dikembalikan/tidak dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA. (Pilih salah satu dan hapus yang tidak sesuai)
  2. Hadiah tunangan yang telah diberikan oleh masing-masing pihak, berupa [Sebutkan Hadiah Tunangan, jika dikembalikan], dikembalikan/tidak dikembalikan kepada pihak pemberi. (Pilih salah satu dan hapus yang tidak sesuai)
  3. Harta benda yang diperoleh bersama selama masa tunangan, berupa [Sebutkan Harta Benda Bersama, jika ada], akan dibagi/tidak dibagi dengan ketentuan [Sebutkan Ketentuan Pembagian, jika dibagi]. (Pilih salah satu dan hapus yang tidak sesuai)

PASAL 3
PENGEMBALIAN DANA (JIKA ADA)

[Jika ada kesepakatan pengembalian dana, cantumkan di sini. Contoh:]

“PIHAK KEDUA sepakat untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA untuk persiapan pernikahan sebesar Rp. [Jumlah Dana] (Terbilang: [Terbilang Jumlah Dana]), yang akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal [Tanggal Pembayaran].”

[Jika tidak ada pengembalian dana, cantumkan:]

“PARA PIHAK sepakat bahwa tidak ada pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh masing-masing pihak untuk persiapan pernikahan.”

PASAL 4
PERNYATAAN TIDAK ADA TUNTUTAN

Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, PARA PIHAK menyatakan bahwa tidak akan ada tuntutan atau klaim apapun di kemudian hari terkait dengan hubungan pertunangan yang telah dibatalkan ini, baik secara perdata maupun pidana.

PASAL 5
LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK.

Demikian Surat Perjanjian Pembatalan Tunangan ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal Bulan Tahun]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Materai
Rp. 10.000 Rp. 10.000

[Nama Lengkap Pria] [Nama Lengkap Wanita]

SAKSI-SAKSI:

  1. [Nama Lengkap Saksi 1] (Tanda Tangan Saksi 1)
  2. [Nama Lengkap Saksi 2] (Tanda Tangan Saksi 2)

Contoh Surat Perjanjian Putus Tunangan (Template)
Image just for illustration

Catatan: Template di atas hanyalah contoh. Anda perlu menyesuaikannya dengan situasi dan kesepakatan Anda dengan pasangan. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan surat perjanjian Anda sesuai dengan hukum dan melindungi hak Anda.

Aspek Hukum dan Pertimbangan Penting

Meskipun surat perjanjian putus tunangan tidak diatur secara eksplisit dalam hukum perkawinan di Indonesia, dokumen ini tetap memiliki nilai hukum dan dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa. Berikut adalah beberapa aspek hukum dan pertimbangan penting terkait surat perjanjian putus tunangan:

  • Kekuatan Pembuktian: Surat perjanjian yang dibuat secara sah dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan. Jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dalam surat perjanjian, pihak lain dapat menggunakan surat perjanjian tersebut sebagai bukti untuk memperkuat klaimnya.

  • Konsultasi Hukum: Meskipun membuat surat perjanjian putus tunangan terlihat sederhana, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan ahli hukum, terutama jika ada aspek yang kompleks, seperti pembagian harta benda yang signifikan atau potensi sengketa di masa depan. Konsultan hukum dapat membantu memastikan bahwa surat perjanjian Anda sesuai dengan hukum dan melindungi hak Anda.

  • Saksi: Keberadaan saksi dalam penandatanganan surat perjanjian dapat memperkuat nilai pembuktian dokumen ini. Saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan jika diperlukan untuk memverifikasi bahwa surat perjanjian tersebut benar-benar dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atas kemauan bebas mereka.

  • Itikad Baik: Surat perjanjian putus tunangan sebaiknya dibuat dengan itikad baik dan atas dasar kesepakatan bersama. Hindari membuat perjanjian di bawah tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan yang dicapai harus adil dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.

  • Penyimpanan Dokumen: Setelah surat perjanjian ditandatangani, simpanlah dokumen asli dan salinannya di tempat yang aman. Salinan surat perjanjian sebaiknya juga diberikan kepada saksi, jika ada. Dokumen ini mungkin akan diperlukan di kemudian hari jika terjadi perselisihan atau masalah hukum.

Aspek Hukum dan Pertimbangan Penting
Image just for illustration

Tips Membuat Surat Perjanjian Putus Tunangan yang Baik

Membuat surat perjanjian putus tunangan yang baik dan efektif tidaklah sulit. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  • Musyawarah dan Kesepakatan Bersama: Buatlah surat perjanjian atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama dengan pasangan. Diskusikan semua poin penting secara terbuka dan jujur, dan capai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

  • Bahasa yang Jelas dan Lugas: Gunakan bahasa Indonesia yang jelas, lugas, dan mudah dipahami. Hindari penggunaan bahasa hukum yang rumit atau ambigu. Pastikan setiap kalimat dan pasal dalam surat perjanjian memiliki makna yang jelas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

  • Detail dan Spesifik: Uraikan setiap kesepakatan secara detail dan spesifik. Misalnya, jika ada kesepakatan mengenai pengembalian barang seserahan, sebutkan jenis dan jumlah barangnya secara rinci. Jika ada kesepakatan mengenai pembagian harta benda, sebutkan jenis harta benda dan bagaimana pembagiannya.

  • Pertimbangkan Semua Aspek: Pastikan surat perjanjian mencakup semua aspek penting terkait putus tunangan, seperti harta benda, hadiah, pengembalian dana (jika ada), dan pernyataan tidak ada tuntutan di kemudian hari. Jangan sampai ada poin penting yang terlewatkan.

  • Review dan Koreksi: Setelah draf surat perjanjian selesai dibuat, review dan koreksi kembali bersama pasangan. Pastikan semua poin yang disepakati telah tertulis dengan benar dan tidak ada kesalahan penulisan atau informasi yang terlewatkan.

  • Tanda Tangan di Atas Materai dan Saksi: Tandatangani surat perjanjian di atas materai dan di hadapan saksi. Materai dan saksi akan memberikan kekuatan hukum yang lebih pada surat perjanjian.

  • Simpan Salinan Dokumen: Setelah surat perjanjian ditandatangani, simpan salinan dokumen di tempat yang aman. Berikan juga salinan kepada pasangan dan saksi (jika ada).

Tips Membuat Surat Perjanjian Putus Tunangan yang Baik
Image just for illustration

Membuat surat perjanjian putus tunangan adalah langkah dewasa dan bertanggung jawab untuk mengakhiri hubungan dengan baik. Dengan surat perjanjian yang jelas dan komprehensif, Anda dan mantan pasangan bisa berpisah secara damai dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Yuk, share pengalaman atau pertanyaan kamu tentang surat perjanjian putus tunangan di kolom komentar di bawah ini!

Posting Komentar