Mau PK? Contoh Surat Permohonan PK yang Bikin Kamu Langsung Diterima!

Table of Contents

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia. PK diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun diduga terdapat kekhilafan hakim atau ditemukan bukti baru (novum) yang penting dan menentukan. Membuat surat permohonan PK yang baik dan benar adalah langkah krusial untuk memperjuangkan keadilan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang contoh surat permohonan PK, mulai dari pengertian, komponen penting, hingga tips membuatnya.

Mengenal Lebih Dalam tentang Peninjauan Kembali (PK)

Apa Itu PK dan Kapan Dibutuhkan?

Peninjauan Kembali atau PK merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan yang telah inkracht seharusnya sudah final dan mengikat, namun dalam kondisi tertentu, hukum memberikan kesempatan untuk mengajukan PK. Tujuannya adalah untuk mengoreksi kemungkinan adanya kekhilafan atau kesalahan yang mungkin terjadi dalam putusan sebelumnya, atau adanya bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui dan dapat mengubah substansi putusan.

PK bukan merupakan banding atau kasasi ulang. PK memiliki lingkup yang lebih sempit dan alasan pengajuannya pun terbatas. PK umumnya diajukan ketika:

  1. Ditemukan bukti baru (novum) yang sangat menentukan dan sebelumnya tidak mungkin diketahui saat persidangan berlangsung. Novum ini haruslah bukti yang bersifat krusial dan dapat mengubah putusan secara signifikan jika dipertimbangkan.
  2. Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang terbukti di pengadilan pidana. Misalnya, ada saksi palsu atau dokumen palsu yang digunakan dalam persidangan sebelumnya dan baru terungkap setelah putusan inkracht.
  3. Hakim terbukti melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Kekhilafan hakim ini haruslah bersifat fatal dan mempengaruhi substansi putusan. Bukan hanya kesalahan interpretasi hukum biasa, tetapi lebih kepada kekeliruan yang sangat mendasar.
  4. Apabila dalam putusan terdapat pertentangan antara putusan yang satu dengan putusan yang lain dalam perkara yang sama. Hal ini jarang terjadi, namun bisa menjadi alasan PK jika ada dua putusan yang saling bertentangan mengenai pokok perkara yang sama.

Apa itu PK dan Kapan Dibutuhkan
Image just for illustration

Penting untuk dipahami bahwa PK bukanlah cara untuk memperpanjang perkara atau sekadar mencari-cari kesalahan putusan. PK adalah mekanisme koreksi yang luar biasa dan hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan yang jelas dan kuat sesuai dengan ketentuan hukum. Pengajuan PK yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dan justru dapat merugikan pihak yang mengajukan.

Dasar Hukum PK di Indonesia

Dasar hukum utama Peninjauan Kembali di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Pasal 67 sampai dengan Pasal 77 UU Mahkamah Agung mengatur secara spesifik mengenai PK.

Selain UU Mahkamah Agung, peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan PK antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur PK dalam perkara pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata): Meskipun tidak secara eksplisit mengatur PK, prinsip-prinsip hukum acara perdata juga berlaku dalam PK perkara perdata.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana telah diubah beberapa kali: Mengatur PK dalam perkara TUN.

Perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai PK dapat sedikit berbeda antara perkara pidana, perdata, dan TUN. Misalnya, jangka waktu pengajuan PK dan alasan-alasan PK dalam perkara pidana diatur lebih detail dalam KUHAP. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum yang spesifik sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi.

Pasal 67 UU Mahkamah Agung secara umum menyebutkan alasan-alasan PK yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu novum, kebohongan pihak lawan, kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan. Pasal-pasal selanjutnya mengatur lebih lanjut mengenai prosedur, jangka waktu, dan akibat hukum dari pengajuan PK.

Memahami dasar hukum PK adalah langkah awal yang penting sebelum menyusun surat permohonan PK. Dengan memahami dasar hukum, pemohon PK dapat memastikan bahwa alasan PK yang diajukan memang memenuhi syarat dan prosedur yang ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasi dengan ahli hukum juga sangat disarankan untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai dasar hukum PK.

Komponen Penting dalam Surat Permohonan PK

Surat permohonan PK adalah dokumen formal yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Surat ini harus disusun dengan cermat dan memuat komponen-komponen penting agar permohonan PK dapat dipertimbangkan. Berikut adalah komponen penting yang harus ada dalam contoh surat permohonan PK:

Identitas Pemohon dan Termohon

Bagian awal surat permohonan PK harus mencantumkan identitas lengkap pemohon PK dan termohon PK. Identitas ini meliputi:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat lengkap
  • Pekerjaan
  • Agama (opsional, namun lazim dicantumkan)

Untuk pemohon PK yang diwakili oleh kuasa hukum, identitas kuasa hukum juga harus dicantumkan, lengkap dengan nomor surat kuasa dan tanggal surat kuasa. Pencantuman identitas ini penting untuk memastikan kejelasan pihak-pihak yang terlibat dalam permohonan PK. Kesalahan dalam penulisan identitas dapat menyebabkan masalah administratif dan menghambat proses PK.

Selain identitas pemohon dan termohon, penting juga untuk mencantumkan nomor perkara dan pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Informasi ini membantu pengadilan untuk mengidentifikasi perkara yang dimaksud dan memudahkan proses administrasi.

Uraian Singkat Kasus Posisi

Setelah identitas para pihak, surat permohonan PK harus memuat uraian singkat kasus posisi. Uraian ini berisi ringkasan jalannya perkara sejak awal hingga putusan inkracht yang menjadi objek PK. Uraian kasus posisi harus mencakup:

  • Ringkasan gugatan/dakwaan awal
  • Ringkasan jalannya persidangan di tingkat pertama, banding (jika ada), dan kasasi (jika ada)
  • Isi putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi (terutama putusan kasasi yang menjadi objek PK)
  • Tanggal putusan kasasi dan tanggal inkracht putusan

Uraian kasus posisi harus disajikan secara ringkas, jelas, dan sistematis. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran umum kepada hakim agung mengenai latar belakang perkara dan mengapa PK diajukan. Hindari uraian yang terlalu panjang dan bertele-tele. Fokus pada poin-poin penting yang relevan dengan permohonan PK.

Uraian Kasus Posisi
Image just for illustration

Alasan-Alasan Pengajuan PK yang Kuat

Bagian terpenting dalam surat permohonan PK adalah uraian alasan-alasan pengajuan PK. Alasan PK harus didasarkan pada salah satu atau beberapa alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang, seperti novum, kebohongan pihak lawan, kekhilafan hakim, atau pertentangan putusan. Uraian alasan PK harus:

  • Jelas dan spesifik: Jelaskan secara detail alasan PK yang diajukan. Misalnya, jika alasan PK adalah novum, uraikan secara rinci bukti baru apa yang ditemukan, mengapa bukti tersebut merupakan novum, dan bagaimana bukti tersebut dapat mempengaruhi putusan.
  • Didukung bukti: Setiap alasan PK harus didukung dengan bukti-bukti yang relevan. Jika alasan PK adalah novum, lampirkan bukti baru tersebut dalam surat permohonan PK. Jika alasan PK adalah kebohongan pihak lawan, tunjukkan putusan pengadilan pidana yang membuktikan kebohongan tersebut.
  • Relevan dengan putusan: Alasan PK harus relevan dengan putusan yang dimohonkan PK. Jelaskan bagaimana alasan PK tersebut dapat mengubah substansi putusan jika dipertimbangkan.

Alasan PK yang lemah dan tidak didukung bukti yang kuat akan sangat sulit untuk dikabulkan. Oleh karena itu, penting untuk menyusun alasan PK dengan cermat dan memastikan bahwa alasan tersebut benar-benar memenuhi syarat dan didukung oleh bukti yang memadai. Konsultasi dengan ahli hukum sangat disarankan untuk membantu merumuskan alasan PK yang kuat.

Petitum atau Permohonan yang Jelas

Bagian terakhir dari surat permohonan PK adalah petitum atau permohonan. Petitum berisi tuntutan atau permintaan pemohon PK kepada Mahkamah Agung. Petitum harus dirumuskan secara jelas, ringkas, dan tegas. Petitum dalam surat permohonan PK biasanya berisi:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PK pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung (sebutkan nomor dan tanggal putusan).
  3. Mengadili kembali perkara tingkat kasasi dan memutus kembali (sebutkan amar putusan yang diharapkan).
  4. Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Petitum harus disesuaikan dengan jenis perkara dan alasan PK yang diajukan. Misalnya, dalam perkara pidana, petitum bisa berisi permintaan untuk membatalkan putusan kasasi dan membebaskan terdakwa jika alasan PK adalah novum yang membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Rumusan petitum yang jelas dan tegas akan membantu hakim agung untuk memahami secara pasti apa yang diinginkan oleh pemohon PK.

Langkah-Langkah Menyusun Surat Permohonan PK yang Baik

Menyusun surat permohonan PK yang baik membutuhkan persiapan dan ketelitian. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

Persiapan Data dan Dokumen Pendukung

Sebelum mulai menulis surat permohonan PK, lakukan persiapan data dan dokumen pendukung terlebih dahulu. Kumpulkan semua dokumen yang relevan dengan perkara, termasuk:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi
  • Surat gugatan/dakwaan awal
  • Bukti-bukti yang mendukung alasan PK (misalnya, novum, putusan pengadilan pidana terkait kebohongan pihak lawan)
  • Surat kuasa (jika diwakili kuasa hukum)
  • Kartu identitas pemohon dan termohon

Pastikan semua dokumen lengkap dan tersusun rapi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi lampiran dalam surat permohonan PK dan menjadi dasar pertimbangan hakim agung. Tanpa dokumen pendukung yang lengkap, permohonan PK akan sulit untuk dipertimbangkan.

Struktur dan Format Surat yang Baku

Surat permohonan PK adalah dokumen formal, sehingga harus mengikuti struktur dan format surat resmi yang baku. Struktur surat permohonan PK umumnya terdiri dari:

  1. Kepala Surat: Berisi nama pengadilan tujuan (Mahkamah Agung RI), nomor surat, perihal, tanggal surat, dan lampiran.
  2. Identitas Para Pihak: Identitas lengkap pemohon dan termohon PK.
  3. Dasar Hukum: Menyebutkan dasar hukum pengajuan PK (misalnya, Pasal 67 UU Mahkamah Agung).
  4. Kasus Posisi: Uraian singkat jalannya perkara.
  5. Alasan-Alasan PK: Uraian detail alasan-alasan pengajuan PK.
  6. Petitum: Permohonan pemohon PK kepada Mahkamah Agung.
  7. Penutup: Kalimat penutup dan tanda tangan pemohon/kuasa hukum.
  8. Lampiran: Daftar dokumen yang dilampirkan.

Format surat harus rapi, jelas, dan mudah dibaca. Gunakan bahasa Indonesia yang baku dan formal. Hindari penggunaan bahasa yang ambigu atau bertele-tele. Format surat yang baik akan memberikan kesan profesional dan menunjukkan keseriusan pemohon PK.

Format Surat Resmi
Image just for illustration

Bahasa Hukum yang Formal Namun Jelas

Surat permohonan PK adalah dokumen hukum, sehingga bahasa yang digunakan harus bahasa hukum yang formal. Namun, bahasa hukum formal tidak berarti harus sulit dipahami atau berbelit-belit. Justru sebaliknya, bahasa hukum yang baik adalah bahasa yang formal namun tetap jelas, ringkas, dan mudah dipahami.

Hindari penggunaan istilah hukum yang terlalu teknis atau jargon yang tidak umum. Jika terpaksa menggunakan istilah hukum, jelaskan maknanya agar mudah dipahami oleh hakim agung. Gunakan kalimat yang efektif dan tidak ambigu. Perhatikan tata bahasa dan ejaan yang benar. Kesalahan bahasa dapat mengurangi kredibilitas surat permohonan PK.

Contoh Kalimat Pembuka dan Penutup yang Efektif

Kalimat pembuka dan penutup surat permohonan PK juga penting untuk diperhatikan. Kalimat pembuka harus sopan dan langsung menyampaikan maksud dan tujuan surat. Contoh kalimat pembuka yang efektif:

  • “Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pemohon], mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: [Nomor Putusan Kasasi], tanggal [Tanggal Putusan Kasasi], dalam perkara antara [Nama Pemohon] sebagai Pemohon PK melawan [Nama Termohon] sebagai Termohon PK.”

Kalimat penutup surat harus juga sopan dan menyampaikan harapan pemohon PK. Contoh kalimat penutup yang efektif:

  • “Demikian surat permohonan PK ini kami ajukan, besar harapan kami agar Majelis Hakim Agung berkenan untuk memeriksa, mengadili, dan mengabulkan permohonan PK ini. Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Majelis Hakim Agung, kami ucapkan terima kasih.”

Kalimat pembuka dan penutup yang baik akan memberikan kesan positif dan profesional pada surat permohonan PK.

Hal-Hal yang Perlu Dihindari dalam Surat Permohonan PK

Ada beberapa hal yang perlu dihindari dalam menyusun surat permohonan PK agar permohonan tidak ditolak atau malah merugikan pemohon.

Kesalahan Format dan Penulisan

Kesalahan format dan penulisan seringkali dianggap sepele, namun dapat mempengaruhi penilaian terhadap surat permohonan PK. Hindari kesalahan-kesalahan berikut:

  • Salah format surat: Tidak mengikuti struktur dan format surat resmi yang baku.
  • Salah ketik (typo): Banyaknya kesalahan ketik menunjukkan kurangnya ketelitian dan profesionalisme.
  • Tata bahasa dan ejaan yang buruk: Penggunaan bahasa yang tidak baku dan ejaan yang salah dapat mengurangi kredibilitas surat.
  • Tulisan tangan tidak rapi (jika ditulis tangan): Tulisan tangan yang sulit dibaca dapat menyulitkan hakim agung untuk memahami isi surat. Sebaiknya diketik.

Periksa kembali surat permohonan PK dengan teliti sebelum dikirimkan. Pastikan format, penulisan, tata bahasa, dan ejaan sudah benar.

Alasan PK yang Tidak Memenuhi Syarat

Mengajukan PK dengan alasan yang tidak memenuhi syarat adalah kesalahan fatal. Pastikan alasan PK yang diajukan benar-benar termasuk dalam alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang. Contoh alasan PK yang tidak memenuhi syarat:

  • Mengulang argumentasi yang sudah pernah diajukan di tingkat banding atau kasasi. PK bukan forum untuk mengulang kembali argumentasi yang sudah pernah diperiksa dan diputus.
  • Tidak ada novum atau bukti baru yang signifikan. Jika alasan PK adalah novum, pastikan novum tersebut benar-benar baru, belum pernah diajukan sebelumnya, dan sangat menentukan.
  • Kekecewaan terhadap putusan. PK bukan upaya hukum untuk sekadar menyatakan kekecewaan terhadap putusan pengadilan. Harus ada alasan hukum yang kuat.

Sebelum mengajukan PK, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa alasan PK yang diajukan memenuhi syarat.

Kurangnya Bukti dan Argumentasi yang Mendukung

Alasan PK yang kuat tanpa didukung bukti dan argumentasi yang memadai tidak akan efektif. Pastikan setiap alasan PK didukung oleh bukti-bukti yang relevan dan argumentasi hukum yang kuat. Contoh kesalahan:

  • Hanya menyebutkan novum tanpa melampirkan bukti novum tersebut.
  • Tidak menjelaskan bagaimana novum tersebut dapat mempengaruhi putusan.
  • Argumentasi hukum yang lemah dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lengkapi surat permohonan PK dengan bukti-bukti pendukung yang kuat dan argumentasi hukum yang meyakinkan. Bukti dan argumentasi yang kuat akan meningkatkan peluang permohonan PK untuk dikabulkan.

Tips Agar Permohonan PK Anda Lebih Berpeluang Dikabulkan

Berikut adalah beberapa tips tambahan agar permohonan PK Anda memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan:

Konsultasi dengan Ahli Hukum

Konsultasi dengan ahli hukum atau advokat yang berpengalaman dalam perkara PK sangat disarankan. Ahli hukum dapat membantu Anda:

  • Menganalisis kasus dan menentukan apakah PK memiliki peluang untuk dikabulkan.
  • Merumuskan alasan PK yang kuat dan memenuhi syarat.
  • Menyusun surat permohonan PK yang baik dan benar.
  • Mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang relevan.
  • Mendampingi Anda selama proses PK.

Bantuan ahli hukum akan sangat berharga dalam proses PK yang kompleks dan memerlukan pemahaman hukum yang mendalam.

Teliti dan Cermat dalam Menyusun Surat

Ketelitian dan kecermatan dalam menyusun surat permohonan PK sangat penting. Periksa kembali surat permohonan PK secara detail sebelum dikirimkan. Pastikan:

  • Semua komponen surat lengkap.
  • Identitas para pihak benar.
  • Uraian kasus posisi jelas dan ringkas.
  • Alasan PK dirumuskan dengan baik dan didukung bukti.
  • Petitum jelas dan tegas.
  • Format dan penulisan surat rapi dan benar.

Surat permohonan PK yang disusun dengan teliti dan cermat akan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme pemohon.

Mengumpulkan Bukti Baru yang Relevan

Jika alasan PK adalah novum, upayakan untuk mengumpulkan bukti baru yang benar-benar relevan dan kuat. Novum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Bersifat menentukan: Dapat mengubah substansi putusan jika dipertimbangkan.
  • Baru: Sebelumnya tidak diketahui dan tidak mungkin diketahui saat persidangan berlangsung.
  • Bukan bukti yang sengaja disembunyikan atau diabaikan.

Bukti baru yang kuat akan menjadi dasar utama dalam permohonan PK yang diajukan dengan alasan novum.

Contoh-Contoh Kalimat dalam Surat Permohonan PK

Berikut adalah beberapa contoh kalimat yang dapat digunakan dalam surat permohonan PK:

Contoh Kalimat Pembuka

  • “Dengan hormat, melalui surat ini, kami mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor [Nomor Putusan Kasasi]…”
  • “Yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pemohon], dengan ini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi…”

Contoh Kalimat untuk Menguraikan Kasus Posisi

  • “Bahwa, Pemohon PK adalah Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi dalam perkara perdata Nomor [Nomor Perkara] di Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan Negeri]…”
  • “Bahwa, dalam perkara ini, Pengadilan Negeri [Nama Pengadilan Negeri] telah memutus perkara dengan putusan Nomor [Nomor Putusan PN]…”

Contoh Kalimat untuk Menyampaikan Alasan PK

  • “Bahwa, Pemohon PK mengajukan permohonan PK ini berdasarkan adanya novum berupa [Uraian Singkat Novum], sebagaimana terlampir bukti [Jenis Bukti Novum]…”
  • “Bahwa, putusan kasasi Mahkamah Agung RI telah didasarkan pada kekhilafan hakim yang nyata, yaitu [Uraian Kekhilafan Hakim]…”

Contoh Kalimat Petitum

  • “Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PK untuk seluruhnya.”
  • “Membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor [Nomor Putusan Kasasi]…”
  • “Mengadili kembali perkara a quo dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: [Amar Putusan yang Diharapkan]…”

FAQ Seputar Surat Permohonan PK

Q: Berapa lama jangka waktu pengajuan PK?
A: Jangka waktu pengajuan PK berbeda-beda tergantung jenis perkara dan alasan PK. Secara umum, untuk alasan novum, jangka waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak novum ditemukan. Untuk alasan lain, jangka waktu pengajuan PK umumnya 180 hari sejak putusan kasasi diberitahukan kepada pihak pemohon. Pastikan untuk memeriksa ketentuan jangka waktu yang spesifik untuk jenis perkara Anda.

Q: Apakah PK pasti dikabulkan jika ada novum?
A: Tidak. Meskipun ada novum, PK tidak otomatis dikabulkan. Hakim Agung akan menilai apakah novum tersebut benar-benar memenuhi syarat, relevan, dan dapat mengubah substansi putusan. Kualitas novum dan argumentasi yang menyertainya sangat menentukan.

Q: Bisakah PK diajukan lebih dari satu kali?
A: Pada prinsipnya, PK hanya dapat diajukan satu kali dalam satu perkara. Namun, dalam kasus tertentu, PK dapat diajukan lebih dari satu kali jika ditemukan novum baru setelah PK pertama ditolak.

Q: Apa akibat hukum jika PK dikabulkan?
A: Jika PK dikabulkan, putusan kasasi yang dimohonkan PK akan dibatalkan. Mahkamah Agung kemudian akan mengadili kembali perkara tersebut pada tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung dalam PK ini bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Q: Berapa biaya pengajuan PK?
A: Biaya pengajuan PK terdiri dari biaya pendaftaran PK di pengadilan tingkat pertama dan biaya proses PK di Mahkamah Agung. Besaran biaya ini dapat berbeda-beda tergantung jenis perkara dan peraturan yang berlaku. Informasi lebih detail mengenai biaya PK dapat ditanyakan ke pengadilan tingkat pertama.

Semoga artikel ini memberikan panduan yang komprehensif mengenai contoh surat permohonan PK. Membuat surat permohonan PK yang baik dan benar adalah langkah penting dalam memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum luar biasa ini. Ingatlah untuk selalu teliti, cermat, dan jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum agar permohonan PK Anda memiliki peluang yang lebih besar untuk dikabulkan.

Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui tentang surat permohonan PK? Jangan ragu untuk berbagi pertanyaan atau pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini!

Posting Komentar